Literasi Hukum - Publik digemparkan oleh insiden tragis saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Seorang driver ojek online yang ikut aksi menjadi korban tabrakan mobil polisi. Video dan foto peristiwa itu cepat beredar, menimbulkan kemarahan dan pertanyaan mendasar apakah ini sekadar kecelakaan lalu lintas, atau cermin retaknya hubungan antara rakyat dan negara?

Insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia menyentuh dua ranah penting yaitu hukum dan rasa keadilan. Hukum berbicara tentang pasal-pasal, aturan, dan prosedur. Sedangkan rasa keadilan berbicara tentang nurani publik, tentang bagaimana negara memperlakukan warganya dengan hormat dan adil.

Hukum yang Harus Tegak

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, jelas bahwa setiap orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan ancaman penjara mulai dari satu tahun hingga enam tahun, bergantung pada akibat yang ditimbulkan. Artinya, polisi yang mengemudikan mobil tetap tunduk pada aturan tersebut. Status sebagai aparat tidak bisa menjadi alasan pengecualian.

Lebih jauh, polisi bukan sekadar pengendara biasa. Mereka adalah aparat negara, simbol hukum, dan pengayom masyarakat. Karena itu, standar tanggung jawab mereka seharusnya lebih tinggi. Ketika terjadi pelanggaran, pertanggungjawaban tidak berhenti pada individu, tetapi juga melekat pada institusi. Negara tidak bisa sekadar menyebutnya kecelakaan, lalu lepas tangan.

Dalam konteks hukum tata negara, terdapat prinsip state responsibility yaitu negara bertanggung jawab melindungi hak dasar warganya, termasuk hak hidup dan rasa aman. Maka, ketika seorang parat negara justru melukai rakyat, itu berarti negara telah gagal menjalankan kewajibannya.