MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong, Ancaman Kebebasan Berpendapat Teratasi?
MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong yang memicu kerusuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Alasan pembatalan ini adalah pasal tersebut dianggap multitafsir dan berpotens...