“revisi KUHP”
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Historisitas Mahkamah Konstitusi, Gagasan Independensi Lembaga Peradilan
Artikel ini akan mengulas bagaimana sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi serta menarik korelasinya dengan dinamika hukum saat ini.
MK Percepat Penanganan Sengketa Pilpres 2024, Hanya 10 Hari Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik untuk pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg...
Diperas atau Diancam Sebar Aib? Ini Pasal 482–483 KUHP Baru dan Hukuman Maksimalnya
…caman sebar rahasia? Simak perbedaan pemerasan (Pasal 482) dan pengancaman (Pasal 483) di KUHP Baru, sanksi penjara/denda, delik aduan, serta bukti yang perlu disiapkan korban.
Pengaturan Korporasi dalam UU KUHP 2023: Apa yang Harus Diketahui?
…terasi Hukum - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan aturan baru terkait pidana korporasi. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional menga...
Amnesty: Tuntutan 2 Tahun Delpedro Marhaen Perkuat Pembungkaman Kritik
Amnesty International Indonesia kritik tuntutan 2 tahun penjara Delpedro Marhaen dkk. terkait dugaan penghasutan, sebut kriminalisasi kritik dan
Pemahaman Mendalam tentang 10 Jenis Delik dalam Hukum Pidana
…htdelicten," adalah delik yang dirumuskan dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, delik pelanggaran, atau "wetdelicten," dirumuskan dalam Buku III KUHP. Delik kejahatan sering kali mencakup perbuatan yang diangg…
Perkara Transisi KUHP: Hakim Didorong Tegas Pilih Pasal Lama atau Pasal Baru yang Paling Menguntungkan
KUHP Nasional berlaku efektif 2 Januari 2026. MA mengingatkan perkara transisi wajib menilai pasal lama vs pasal baru berdasarkan Pasal 618 jo Pasal 3, dengan pertimbangan transparan dan uji “lebih menguntungkan”.
Pasal 49 KUHP: Hak Membela Diri atau Jebakan Buat Korban?
Memahami Noodweer (Pasal 49 KUHP) dan Noodweer Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.
Pertanggung jawaban Pidana Korporasi Dalam KUHP Nasional
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional mencakup dasar hukum, teori, bentuk pidana, dan penerapannya di Indonesia.