Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Pemerintah dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini disebut perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Namun, sifatnya agak berbeda dengan pengaturan dalam hukum perdata dan pidana.
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Pemerintah dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini disebut perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Namun, sifatnya agak berbeda dengan pengaturan dalam hukum perdata dan pidana.
Artikel ini membahas 3 alasan utama dan menyelidiki lebih dalam tentang pencarian hakikat hukum, keraguan tentang kebenaran dan keadilan hukum positif, serta hubungannya dengan agama dan mazhab sejara...
Kasus buronan internasional di Bali mengungkap batas yurisdiksi hukum di era global. Seberapa jauh hukum mampu menjangkau kejahatan lintas negara?
Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai cara penyelesaian sengketa waris di Indonesia. Yuk simak pembahasannya. Indonesia Negara Hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negar…
…, melainkan konstruksi makna yang membentuk cara manusia memahami dan mengaturnya melalui hukum. Dari sinilah hukum lahir sebagai cerminan nilai, sekaligus penentu posisi manusia dalam tatanan ekologis.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Literasi Hukum - Hukum adalah perintah penguasa negara. Pandangan ini dikemukakan oleh John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai "perintah dari penguasa". Artikel ini membahas esensi hukum menuru...
Literasi Hukum - Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus adalah dua cabang hukum pidana yang memiliki perbedaan mendasar. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan keduanya, dengan contoh...
Menjelaskan tentang apa itu filsafat hukum, bidang kajian dan kedudukannya dalam konstelasi ilmu hukum.
Artikel ini membahas prinsip-prinsip dalam penentuan yurisdiksi tindak pidana, penegakan hukum, serta kebijakan hukum terhadap pelaksanaan hukum siber