Gerindra dan PDIP Pertanyakan Wewenang KPK Batasi Ketum Parpol
Gerindra dan PDIP mempertanyakan kewenangan KPK terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian tata kelola.
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Gerindra dan PDIP mempertanyakan kewenangan KPK terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian tata kelola.
…a hidup dalam sistem hukum yang menempatkan kekuasaan bukan pada individu, melainkan pada jabatan (office). Ketika seorang pejabat mengklaim program negara sebagai hasil kerja pribadinya, ia sedang mengaburkan prinsip utama dalam tata kelol…
Pembuktian perkara penganiayaan berat menggunakan visum et repertum, peran, tujuan ilmu kedokteran forensik dalam upaya membuktikan kebenaran materiil.
…sus korupsi kembali mencuat di lingkungan pejabat negara. Praktik suap dan penyalahgunaan jabatan dinilai merugikan negara serta masyarakat.
…ibat korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah. Sudah Ada Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR Meskipun KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus
…Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) masa jabatan 2024-2029 menghadapi tantangan berat. Mampukah Pansel KPK Melahirkan Pemimpin Anti-Korupsi?
…si pemilu, kita dapat menyaksikan bagaimana calon legislatif atau eksekutif mempergunakan jabatan publik, anggaran atau fasilitas negara untuk kepentingan mereka sendiri yang seolah-olah didesain atas nama “kesejahteraan rakyat”. Jabatan da…
…hteraan, melainkan integritas hakim. Pesannya jelas: remunerasi bisa memperbaiki martabat jabatan, tetapi tidak otomatis membangun watak antikorupsi. Polanya Berulang PN Depok bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam perkara Ronald Tannu…
…Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai sengkarut dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih…
Negara tanpa malu menyoroti maladministrasi publik sebagai delik kekuasaan yang dinormalisasi, menggerus martabat hukum, hak warga, & kualitas pelayanan publik