PMK 96/2025 Revisi Aturan Penyelesaian Dugaan Pidana Cukai Tanpa Penyidikan, Berlaku 14 Januari 2026
PMK 96/2025 mengubah aturan penelitian dugaan pelanggaran cukai dan mekanisme penyelesaian perkara “tidak dilakukan penyidikan”. Berlaku efektif 14 Januari 2026, termasuk pengaturan denda, keputusan penyelesaian, dan status barang.