Literasi Hukum - Pada tahun 2017 diperkirakan 10.000 hingga 24 000 etnis rohingya di myanmar tewas dengan cara mengenaskan entah itu  dieksekusi secara langsung atau dibakar secara hidup hidup. [1]

 Setelah digugat oleh Gambia, di Mahkamah Internasional (ICJ), Peradilan internasional menilai bahwa situasi di Myanmar telah memenuhi unsur hukum genosida. Hal ini didasarkan pada adanya dolus specialis, yaitu niat spesifik dari militer Myanmar (Tatmadaw) untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok etnis Rohingya sebagaimana diatur dalam Pasal VI Konvensi Genosida 1948[2]. Niat tersebut bermanifestasi dalam pola pembumihangusan kelompok marginal secara sistematis, yang meliputi pembunuhan massal, penggunaan pemerkosaan massal sebagai senjata perang, serta pembakaran total ratusan desa guna memutus ruang hidup mereka. Akibat represi brutal ini, lebih dari 740.000 warga Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh demi menyelamatkan diri.[3]

Sayangnya, intervensi hukum internasional ini kerap dinilai gagal meredam krisis secara instan di lapangan. Sebagai lembaga peradilan, ICJ tidak memiliki legal enforcement atau pasukan eksekutor untuk memaksakan putusannya. Akibatnya, junta militer Myanmar dengan mudah mengabaikan perintah sanksi (provisional measures) ICJ seperti perintah mencegah segala bentuk tindakan genosida, menjamin militer tidak melakukan pelanggaran berulang, serta melarang penghancuran bukti. Di sisi lain, Dewan Keamanan PBB juga gagal menjatuhkan sanksi tegas akibat ancaman hak veto dari negara sekutu Myanmar, seperti China dan Rusia, yang pada akhirnya membuat penegakan hukum internasional mengalami jalan buntu meskipun kasus ini masih berkembang hingga detik ini. 

Upaya aktivisme di global dan  indonesia 

Kebuntuan hukum di ICJ dan kebuntuan politik di PBB memicu Dewan HAM PBB untuk mengambil langkah progresif pada tahun 2017 dengan membentuk Tim Pencari Fakta Internasional Independen (FFM) untuk Myanmar. PBB menunjuk pakar hukum asal Indonesia, Marzuki Darusman, sebagai Ketua Tim, didampingi oleh Radhika Coomaraswamy (Sri Lanka) dan Christopher Sidoti (Australia). Tim independen ini mengemban misi besar untuk menyelidiki, mengumpulkan bukti, dan mendokumentasikan pelanggaran HAM berat serta dugaan genosida militer Myanmar terhadap etnis Rohingya[4].

Hasil investigasi inilah yang kemudian menjadi landasan bukti kuat bagi komunitas internasional untuk menyeret junta militer Myanmar ke berbagai jalur hukum global, seperti sanksi ekonomi, memutus sumber pendanaan bisnis militer myanmar, embargo senjata dan pasokan bahan bakar jet, surat perintah penangkapan di ICC dan masih lainnya. 

Setelah mengusahakan perjuangan global,  perjuangan kemudian bergeser ke ranah hukum domestik Indonesia pada tahun 2022. Marzuki Darusman, bersama Busyro Muqoddas dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK)[5]. Dalam gugatan ini, aktivis maupun korban Rohingya tidak dapat menjadi pemohon resmi karena aturan ketat MK yang mengharuskan pemohon berstatus WNI. Namun, suara dan nestapa mereka tetap dihadirkan di ruang sidang melalui kesaksian pakar internasional yang memaparkan bukti kekejaman junta. Para pemohon menuntut penghapusan frasa "oleh warga negara Indonesia" agar Pengadilan HAM Indonesia memiliki yurisdiksi universal (universal jurisdiction) kewenangan mengadili siapapun, termasuk jenderal Myanmar, yang melakukan kejahatan kemanusiaan luar biasa tanpa batas teritorial.

Upaya ini merupakan terobosan hukum transnasional yang berani dari masyarakat sipil. Indonesia dipilih sebagai medan tempur hukum karena statusnya sebagai pemimpin de facto ASEAN dan negara demokrasi terbesar di kawasan, sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Strategi global semacam ini bukanlah hal baru, para aktivis Myanmar sebelumnya telah bergerak aktif di negara dengan sistem yurisdiksi universal yang matang. Sebagai contoh, Pengadilan Federal di Buenos Aires, Argentina, telah memproses hukum junta Myanmar sejak 2021, disusul gugatan serupa di Jerman dan Turki. Langkah ini berkaca pada preseden sejarah monumental Kasus Jenderal Augusto Pinochet (1998), di mana mantan diktator Chili tersebut ditangkap di Inggris atas perintah hakim Spanyol karena kejahatannya dinilai sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis).

 Namun, langkah berani ini membentur tembok kedaulatan negara ketika MK menolak seluruh gugatan tersebut pada 14 April 2023 (Perkara Nomor 89/PUU-XX/2022). MK berpendapat bahwa perluasan yurisdiksi universal merupakan kebijakan politik hukum terbuka (open legal policy)[6] yang menjadi wewenang DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, bukan ranah uji materi MK. Hakim konstitusi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hubungan diplomatik bilateral Indonesia. Walau kandas, gugatan ini tetap mencetak sejarah baru dalam diskursus hukum internasional di tanah air. 

Lahirnya yurisdiksi universal di KUHP

Kegagalan perjuangan di Mahkamah Konstitusi pada April 2023 tidak serta-merta menutup perjuangan untuk mengadili kejahatan masif di myanmar. Melalui pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Pasal 6 huruf c, Indonesia secara resmi mengadopsi perluasan asas yurisdiksi universal bagi kejahatan-kejahatan internasional yang melanggar hukum antarbangsa [7]. Langkah kodifikasi ini berhasil melampaui batas-batas kedaulatan teritorial terdahulu yang selama ini membatasi penegakan hukum lintas negara. 

Secara doktrinal, lahirnya asas ini di dalam KUHP membawa misi dan keinginan hukum yang sangat progresif. Fokus utamanya adalah menghapuskan impunitas bagi para pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), seperti pelaku genosida, agar mereka tidak lagi dapat berlindung di balik batas-batas negara. Indonesia sejatinya ingin diposisikan sebagai "medan tempur hukum" transnasional yang baru di Asia, mengikuti jejak negara-negara dengan sistem yurisdiksi universal yang matang seperti Argentina, Jerman, dan Turki. Dengan adanya landasan legal formal ini, terdapat harapan besar agar pengadilan domestik Indonesia dapat menjadi ruang bagi para korban kejahatan kemanusiaan termasuk etnis Rohingya dalam kasus ini berhak untuk menuntut keadilan secara langsung. Langkah ini sekaligus menjadi manifestasi nyata dari amanat pembukaan UUD 1945 bagi Indonesia untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Namun, saat dihadapkan pada realita kasus Myanmar, asas yurisdiksi universal dalam KUHP Baru langsung membentur tantangan Asas Non-Retroaktif. Secara kaku, KUHP Baru yang berlaku pada 2026 tidak dapat ditarik mundur untuk mengadili puncak genosida Rohingya tahun 2017. Kendati demikian, batasan waktu ini dapat diterobos karena genosida Rohingya merupakan continuing crimes (kejahatan yang terus berlanjut) yang persekusinya masih berlangsung hingga kini. Tanpa melanggar asas legalitas, pengadilan Indonesia tetap berwenang mengadili tindakan Tatmadaw masih melakukan pembunuhan massal pasca 2026.

Meskipun kekerasan masih berjalan hingga hari ini penegakan hukum terhadap pelaku genosida di Myanmar tetap mensyaratkan kehadiran fisik terdakwa (presence of the accused), mengingat Indonesia secara tegas menolak peradilan in absentia. Hambatan ini kian rumit akibat adanya imunitas pejabat aktif dan prinsip non-interference (tidak saling mencampuri urusan dalam negeri) yang dianut ASEAN.

Namun, kebuntuan politik tersebut kini berbalik fungsi menjadi instrumen isolasi geopolitik. Melalui penerapan asas yurisdiksi universal dalam hukum nasional, Indonesia secara otomatis mempersempit ruang gerak petinggi militer Myanmar. Para jenderal junta tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menghadiri forum resmi ASEAN ataupun sekadar melakukan transit penerbangan di wilayah Indonesia tanpa risiko tertangkap tangan. Pada akhirnya, meski eksekusi hukum secara langsung masih tersendat oleh kedaulatan politik, asas ini sukses menjadi daya tangkal (deterrent) yang mengisolasi dan mempersempit ruang hidup internasional para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut.

Menguji Taji Yurisdiksi Universal Indonesia 

Kehadiran asas yurisdiksi universal dalam KUHP Baru sukses memecah kebuntuan hukum internasional sekaligus menjadi instrumen isolasi geopolitik bagi junta Myanmar. Namun, agar pasal ini tidak sekadar menjadi batas legalitas, Indonesia harus mengambil langkah progresif untuk memaksimalkan keefektifan dari pasal  yurisdiksi universal. Pertama, aparat penegak hukum wajib mengoptimalkan doktrin continuing crimes guna menerobos jerat asas non-retroaktif atas genosida yang faktanya masih berlangsung. Kedua, Indonesia perlu menginisiasi diplomasi regional guna mendorong negara-negara anggota ASEAN lainnya untuk mengadopsi asas yurisdiksi universal. Strategi kolektif yang mengadopsi pola sanksi Uni Eropa ini akan mempersempit ruang gerak ekonomi sekaligus mengisolasi ruang hidup internasional para pemimpin junta secara total .