Berita

Analisis Perjanjian 50 M Anies-Sandi

Redaksi Literasi Hukum
1272
×

Analisis Perjanjian 50 M Anies-Sandi

Sebarkan artikel ini
Perjanjian 50 M Anies-Sandi
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh pernyataan kader partai Gerindra Sandiaga Salahudin Uno dan kader partai Golkar Erwin soal Perjanjian 50 M Anies-Sandi.

Pasalnya, keduanya menyebut bahwa antara Prabowo Subianto selaku ketua umum partai Gerindra dengan Anies Rasyid Baswedan selaku calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 lalu terikat suatu perjanjian. Tidak hanya sampai disitu, bahkan Sandi (sapaannya) dan Erwin menyampaikan bahwa antara Anies dan Sandi masih terikat perjanjian hutang piutang yang konon disebut bernilai puluhan miliar rupiah.

Sampai pada akhirnya tanggal 12 Februari 2023, beredar surat perjanjian yang ramai dibahas. Penulis sendiri mendapatkan surat perjanjian tersebut dari akun instagram @politicaljokesid. Beikut ini tangkapan layar surat perjanjian antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.

Analisis Perjanjian 50 M Anies-Sandi

Anies sebagai pihak yang disebut-sebut dalam perjanjian tersebut menyampaikan keterangannya melalui Sudirman Said bahwa perjanjian itu tidak berlaku karena telah disepakati bahwa perjanjian itu dianggap telah usai atau telah mencapai prestasinya jika Anies-Sandi (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2017) memenangi kontestasi politik pemilihan Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Apa itu Prestasi?

Menurut Agus Yudha Hernoko, prestasi dalam hukum dipahami sebagai sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pihak dalam suatu kontrak berdasarkan perjanjian yang dibuat.

Selain itu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1234 KUH Perdata, esensi dari kontrak sering kali mencakup tiga bentuk prestasi:

  1. Memberikan sesuatu;
  2. Melakukan suatu tindakan;
  3. Tidak melakukan suatu tindakan.

Prestasi yang telah mengikat para pihak harus didasarkan pada itikad baik untuk memenuhi komitmen mereka.

Apakah surat Perjanjian 50 M Anies-Sandi sah dan masih berlaku atau mengikat?

Dalam suatu hubungan hukum akan menghasilkan perikatan di antara kedua belah pihak. Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan lahir karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang.

Pada pembahasana berlaku atau tidaknya perjanjiaj tersebut maka perlu juga untuk disampaikan apa saja syarat sah perjanjian yang telah diatur Pasal 1320 KUHPerdata yang isinya antara lain:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
  2. kecakapan mereka yang membuat kontrak;
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal.

Jika melihat syarat perjanjian di atas, perjanjian antara Anies dan Sandi dapat disimpulkan merupakan perjanjian yang sah danbmengikat tetapi telah selesai sehingga tidak lagi berlaku.

Mengapa demikian? Sebab jika antara keduanya tentu memiliki kesepakatan untuk mengikatkan diri. Hal tersebut ditandai dengan 2 hal, pertama kemauan Sandi sebagai pemberi pinjaman. Walaupun disebutkan dalam perjanjian bahwa sesungguhnya uang yang dipinjamkan bukanlah uang pribadi Sandi, akan tetapi sandi sebagai penjamin. Oleh karenanya dapat disebut sebagai pemberi pinjaman. 

Begitu pula dengan Anies, tentu ia memiliki kemauan untuk mengikatkan diri ditandai dengan menerimanya ia sejumlah uang yang dijanjikan. Dengan demikian syarat pertama terpenuhi.

Mengenai syarat kedua, tentu mereka berdua merupakan orang yang cakap menurut hukum sehingga disebut cakap hukum. Hal tersebut menjadi hal yang pasti karena keduanya merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada tahun 2017, tentu saja harus memenuhi syarat cakap menurut hukum karena mau tidak mau ketika menjadi gubernur ia harus mengeluarkan kebijakan yang harus dikeluarkan oleh orang yang cakap menurut hukum.

Syarat ketiga pun telah terpenuhi, sebab berdasarkan surat perjanjian yang bereda telah disebutkan objek yang menjadi perjanjian yakni uang.

Syarat keempat atau yang terakhir adalah suatu sebab yang halal. Makna halal dalam syarat sahnya perjanjian bukanlah di tekankan pada halal dalam pengertian agama saja. Namun halal yang dimaksud adalah halal dalam arti seluruh kaidah, baik kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Oleh karenanya aspek yang diperjanjikan tidak lah boleh suatu hal yang tidak halal dalam pengertian kaidah yang ada. Sebagai contoh misalnya tidak boleh membuat perjanjian untuk jual-beli narkoba, dan lain sebagainya.

Terkait dengan perjanjian anies – sandi, syarat sah suatu perjanjian keempat ini telah terpenuhi, sebab uang yang diperjanjikan dalam perjanjian hutang bukan merupakan hal yang dilarang oleh hukum agama, hukum negara, dan bukan merupakan suatu perbuatan tercela.

Karena perjanjian sah maka selanjutnya berbicara mengenai berlaku. Suatu perjanjian umumnya berlaku ketika telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan berakhir ketika prestasi yang diperjanjikan telah tercapai.

Namun ada juga perjanjian yang selesai ketika telah mencapai waktu tertentu, jadi meski setiap prestasi yang diperjanjikan telah terselesaikan ia akan terus berlaku dan harus terus dilaksanakan sampai dengan batas waktu tertentu. Misalnya perjanjian kerja, meski prestasi yang diperjanjikan itu telah dilaksanakan setiap hari, akan tetapi perjanjian itu terus berlaku sampai pada waktu yang ditentukan.

Terkait dengan perjanjian anies – sandi, berdasarkan foto surat perjanjian yang beredar diketahui bahwa perjanjian itu berlaku sampai dengan selesainya pemilihan gubernur.

Ada 2 ketentuan yang dipersyaratkan, pertama adalah bahwa perjanjian itu akan terus berlaku sampai dengan anies membayar JIKA keduanya tidak berhasil memenangkan pemilihan Gubernur. Sebaliknya perjanjian itu berlaku hanya sampai pemilihan usai dan anies tidak diwajibkan membayar hutang JIKA keduanya memenangi kontestasi politik di DKI Jakarta.

Oleh karena fakta yang ada menunjukkan keduanya memenangi konstelasi politik di DKI Jakarta, maka perjanjia tersebut tidak lagi mengikat karena telah selesai.

Dengan demikian jawaban atas pertanyaan “Apakah surat perjanjian itu sah dan masih berlaku atau mengikat?” Jawabannya adalah perjanjian tersebut sah dan mengikat, akan tetapi telah selesai sehingga tidak lagi berlaku dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.