JAKARTA, literasihukum.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menekankan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi salah satu prioritas untuk segera diselesaikan.
“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.
Setyo menjelaskan bahwa kewenangan untuk menangani kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Oleh karena itu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1) lalu. Namun, ia memastikan bahwa KPK bekerja secara profesional di bawah pengawasan masyarakat, dewan pengawas, dan inspektorat.
Pada Senin (13/1), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar 3,5 jam. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berfokus pada dokumen, barang bukti elektronik, serta klarifikasi keterangan saksi-saksi terkait.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perannya dalam kasus yang disangkakan, termasuk keterlibatannya dengan tersangka lain.
Meski sudah diperiksa, Hasto tidak ditahan. Mengenai hal tersebut, Setyo menyebut bahwa keputusan penyidik belum mengarah pada penahanan dan menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada strategi penyidikan dan pertimbangan yang matang.
Kasus Berawal dari Dugaan Suap Harun Masiku
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait Harun Masiku. HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menetapkan Harun sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto diduga menginstruksikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara ini.