Berita

Konflik Internal: DPP Partai Aceh Cabut Permohonan PHPU, Caleg Menolak

Redaksi Literasi Hukum
212
×

Konflik Internal: DPP Partai Aceh Cabut Permohonan PHPU, Caleg Menolak

Sebarkan artikel ini
Konflik Internal: DPP Partai Aceh Cabut Permohonan PHPU, Caleg Menolak
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (28/05/2024) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, Mahkamah mengonfirmasi kuasa pemohon mengenai surat dari Partai Aceh yang mempertanyakan alasan perkara dengan nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 masih diperiksa lebih lanjut, meskipun sudah ada surat pencabutan permohonan yang dikirim sebelumnya.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara ini diajukan oleh Partai Aceh, yang diwakili oleh Muzakir Manaf sebagai Ketua Umum dan Kamaruddin Abubakar sebagai Sekretaris Jenderal, terkait pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (03/05/2024), pemohon prinsipal Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar mencabut permohonan. Namun, kuasa hukum Pemohon dan caleg yang berkepentingan menyatakan bahwa pencabutan tersebut adalah palsu karena tanda tangan Sekretaris Jenderal Partai Aceh dinyatakan palsu.

Ketua Majelis Panel, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa persoalan ini akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan para pihak akan dipanggil dalam 1-2 hari ke depan untuk memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau diputus tidak dapat diterima/gugur.

“Akan segera kita laporkan dalam RPH yang dihadiri oleh 9 orang Hakim. Dalam waktu 1-2 hari ke depan, akan kita panggil kembali para pihak,” ungkap Arief Hidayat.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara yang benar menurut pemohon dan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pemohon menyatakan bahwa terjadi penambahan suara yang tidak sah terhadap calon legislatif Partai Aceh untuk Dapil Aceh Utara 5, nomor urut 2, Abdul Muthaleb, S.Sos, M.A.P, saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Syamtalira Aron dan Tanah Pasir. Penambahan suara ini menyebabkan jumlah suara Abdul Muthaleb meningkat dari 2.924 (sesuai dengan C hasil plano dan C hasil salinan) menjadi 3.887 di Dapil 5, sebagaimana tertuang dalam D hasil kecamatan DPRK dan D Hasil Kabko DPRK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.