Berita

Mantan Pegawai DJP Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Redaksi Literasi Hukum
1159
×

Mantan Pegawai DJP Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Rafael Alun-Gratifikasi
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Berita Hukum – Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dan telah dijadikan tersangka oleh KPK. KPK akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka. Lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya telah diblokir oleh PPATK. KPK akan melakukan pengklarifikasian terhadap pihak-pihak terkait kasus ini untuk mencari keadilan.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi. Kasus ini bermula dari pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang kemudian diangkat ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Senin, 27 Maret 2023, KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Tersangka Rafael Alun Diduga Menerima Gratifikasi dari Para Wajib Pajak

Sumber yang dikutip oleh CNNIndonesia.com pada Kamis, 30 Maret 2023, menyatakan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. Dalam kasus ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK Terus Bekerja Secara Profesional

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Rafael. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja secara profesional. Menurut Firli, KPK akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

KPK Telah Mengklarifikasi Beberapa Orang Terkait Kasus Ini

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat, 24 Maret 2023. Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Kamis, 16 Maret 2023.

Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara, sedangkan istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan yang sama. Dari hasil analisa di data LHKPN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Dalam proses hukum ini, KPK akan terus bekerja secara profesional untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menemukan tersangka. Selain itu, KPK juga akan melakukan pengklarifikasian terhadap pihak-pihak terkait kasus ini. Semoga kasus ini bisa segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.