Jakarta, Literasi Hukum – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun kepada tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“Menyatakan terdakwa Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora.
Hakim Buyung juga berpesan kepada para terdakwa agar niat baik mereka juga dibarengi dengan menaati aturan yang berlaku.
“Jangan jadi ‘Robin Hood’. Niat baik harus diiringi dengan ketaatan pada aturan. Jangan asal membantu orang lain, tapi malah melanggar hukum,” kata Hakim Buyung.
Kronologi Kasus
Pada bulan Oktober 2023, PPLN Kuala Lumpur didapati melakukan manipulasi data dan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Manipulasi ini dilakukan dengan cara memasukkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menghapus data pemilih yang sah.
Kasus ini kemudian diproses hukum dan ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur didakwa dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan data.
Putusan Hakim untuk Mantan PPLN Kuala Lumpur
Majelis hakim menilai bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan data dan daftar pemilih.
Adapun ketujuh terdakwa tersebut, yaitu:
- Umar Faruk (Ketua Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur)
- Tita Oktavia Cahya Rahayu (Anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Divisi Keuangan)
- Dicky Saputra (Anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi)
- Aprijon (Anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Divisi SDM)
- Puji Sumarsono (Anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi)
- A Khalil (Anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu)
- Masduki Khamdan Muchamad (Anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Divisi Logistik)
Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman para terdakwa, seperti:
- Para terdakwa tidak pernah dihukum
- Para terdakwa telah mengakui perbuatannya
- Para terdakwa telah menyesali perbuatannya
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun kepada para terdakwa.
Dampak Putusan
Putusan hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu lainnya agar tidak melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.