Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi

Artikel ini membahas bagaimana dinamika hubungan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, khususnya dalam implementasi Pasal 18A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.