Berita

Rencana Amnesti untuk Koruptor Tunggu Arahan Presiden

Redaksi Literasi Hukum
34
×

Rencana Amnesti untuk Koruptor Tunggu Arahan Presiden

Sebarkan artikel ini
Rencana Amnesti untuk Koruptor Tunggu Arahan Presiden
Ilustrasi Gambar

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian amnesti kepada pelaku korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses ini tidak akan dilakukan tanpa pengawasan ketat dari lembaga terkait, seperti DPR dan Mahkamah Agung.

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti harus melalui persetujuan DPR, sementara grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung. “Amnesti melibatkan DPR, sedangkan grasi harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Semua proses ini diawasi ketat,” ujar Supratman dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).

Menunggu Langkah Presiden

Menurut Supratman, langkah selanjutnya akan ditentukan setelah arahan lebih lanjut dari Presiden. “Kami masih menunggu instruksi dari Presiden sebelum mengambil langkah konkret,” katanya. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada pemulihan aset negara yang dikorupsi, serta memastikan hukuman maksimal tetap menjadi prioritas.

“Pengampunan tidak berarti membebaskan pelaku korupsi begitu saja. Fokus kami adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” tambah Supratman.

Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa kewenangan pemberian denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi juga berada di tangan Kejaksaan Agung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Denda damai ini memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang ditentukan.

Kritik terhadap Rencana Amnesti

Namun, wacana ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. La Ode M Syarif, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa pemberian amnesti bagi koruptor sangat berbahaya dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berpendapat, pengembalian uang negara tidak bisa menghapus niat jahat dari perbuatan korupsi.

“Pemberian amnesti justru dapat menjadi pintu bagi korupsi baru, terutama jika prosesnya dilakukan secara diam-diam. Ini bisa membuka ruang untuk negosiasi antara pelaku dan aparat penegak hukum,” tegas La Ode.

La Ode juga mengingatkan bahwa sebagian besar kasus korupsi yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya terjadi. “Uang negara yang dicuri tidak akan sepenuhnya kembali dengan skema seperti ini,” ujarnya.

Kekhawatiran Publik

Langkah pemerintah ini juga memicu kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat memberikan sinyal yang salah kepada publik. Kritikus menilai, amnesti koruptor bisa dianggap sebagai bentuk toleransi terhadap kejahatan yang merugikan negara, sehingga melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Rencana ini masih menjadi pembahasan di berbagai kalangan, dengan fokus utama pada pengawasan ketat dan pemulihan aset sebagai langkah mitigasi risiko. Keputusan akhir berada di tangan Presiden, yang diharapkan dapat memberikan arahan tegas dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.