Literasi Hukum – Metodologi penelitian hukum normatif dan empiris merupakan dua jenis penelitian hukum yang paling umum digunakan. Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal fokus penelitian, data yang digunakan, dan metode pengumpulan data.
Pendahuluan
Metodologi penelitian (Metpen) hukum merupakan salah satu aspek penting dalam penelitian hukum. Dengan menggunakan metodologi yang tepat, peneliti dapat menghasilkan penelitian yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ilmu hukum, terdapat dua jenis Metpen hukum yang paling umum digunakan, yaitu penelitian hukum normatif dan empiris. Kedua jenis penelitian hukum ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal fokus penelitian, data yang digunakan, dan metode pengumpulan data.
Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Metpen hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang fokus pada kajian hukum positif. Penelitian hukum normatif bertujuan untuk mengkaji hukum sebagai suatu sistem norma, baik dari segi teori, filosofi, perbandingan, maupun strukturnya.
Data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif adalah data hukum positif, baik berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, maupun putusan pengadilan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif dapat berupa studi kepustakaan, studi dokumen, maupun studi perbandingan.
Metodologi Penelitian Hukum Empiris
Metpen hukum empiris adalah jenis penelitian hukum yang fokus pada kajian hukum dalam praktik. Penelitian hukum empiris bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum bekerja di masyarakat.
Data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris adalah data empiris, baik berupa data kuantitatif maupun data kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris dapat berupa survei, wawancara, observasi, maupun eksperimen.
Perbedaan Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris
Berikut adalah tabel yang memuat perbedaan Metpen hukum normatif dan empiris:
Aspek | Penelitian Hukum Normatif | Penelitian Hukum Empiris |
---|---|---|
Fokus Penelitian | Hukum Positif | Hukum dalam Praktik |
Data yang Digunakan | Data hukum positif | Data empiris |
Metode Pengumpulan Data | Studi kepustakaan, studi dokumen, studi perbandingan | Survei, wawancara, observasi, eksperimen |
Kesimpulan
Metpen hukum normatif dan empiris merupakan dua jenis penelitian hukum yang memiliki perbedaan mendasar. Penelitian hukum normatif fokus pada kajian hukum positif, sedangkan penelitian hukum empiris fokus pada kajian hukum dalam praktik.
Pemilihan jenis Metpen hukum yang tepat harus disesuaikan dengan fokus penelitian yang ingin dicapai. Jika penelitian fokus pada kajian hukum positif, maka Metpen hukum normatif merupakan pilihan yang tepat. Namun, jika penelitian fokus pada kajian hukum dalam praktik, maka Metpen hukum empiris merupakan pilihan yang tepat.