Berita

Haris Azhar & Fatia Bebas dalam Kasus “Lord Luhut”

Redaksi Literasi Hukum
758
×

Haris Azhar & Fatia Bebas dalam Kasus “Lord Luhut”

Sebarkan artikel ini
Haris Azhar & Fatia Bebas dalam Kasus Lord Luhut
Haris Azhar & Fatia Bebas dalam Kasus Lord Luhut

Literasi Hukum – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, dan aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai bahwa perbincangan Haris dan Fatia dalam video podcast berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam” tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik. Perbincangan tersebut merupakan telaah, komentar, analisis pendapat, dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga: JPU Sebut Tindakan Haris-Fatia Mencemarkan Nama Baik Luhut dengan Publikasi Riset Tanpa Konfirmasi

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa penggunaan kata “lord” dalam video podcast tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina Luhut, melainkan untuk merujuk pada status Luhut sebagai pejabat negara.

Putusan ini disambut baik oleh para aktivis HAM. Mereka menilai bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Ini adalah kemenangan bagi kebebasan berpendapat di Indonesia,” kata Haris Azhar. “Putusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan UU ITE untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.”

Kami senang bahwa Majelis Hakim telah melihat bahwa perbincangan kami tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Fatia Maulidiyanti. “Kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak masyarakat sipil di Indonesia.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.