JAKARTA, Literasi Hukum – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 04, Alfred Fredy Anouw dan Orgenes Kotoki, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah pada Kamis (16/1/2025).
Selisih Suara yang Dipermasalahkan
Dalam Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Pemohon, Theodora Amfotis, memaparkan perbedaan perolehan suara antara data KPU dan Pemohon. Berdasarkan data KPU, pasangan Nomor Urut 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapat 41.900 suara, Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki (Pemohon) memperoleh 23.407 suara, Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe mendapat 2.292 suara, dan Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi memperoleh 10.919 suara. Total suara sah tercatat 98.080.
Namun, menurut Pemohon, pasangan Nomor Urut 02 hanya memperoleh 31.900 suara, sedangkan mereka seharusnya meraih 33.407 suara.
Dugaan Ketidaksesuaian Proses Pemilu
Theodora menyatakan bahwa selisih suara terjadi akibat kesalahan perhitungan di tingkat PPK serta sejumlah pelanggaran administratif. Salah satu contohnya terjadi di Distrik Mafia, di mana rekapitulasi dari DPP terlambat dikirim ke KPU hingga pukul 04.00 WIT, melewati batas waktu pukul 24.00 WIT. Selain itu, sejumlah suara dari kampung tidak dihitung dalam rapat pleno di distrik tersebut, tetapi langsung di PPD.
Sistem noken yang diterapkan di Kabupaten Dogiyai turut menjadi sorotan. Pemungutan suara berdasarkan ikat suara yang seharusnya dihitung di TPS justru dilakukan di PPD. Bahkan, logistik pemilu dilaporkan tidak sampai ke TPS maupun KPP. Saksi Pemohon juga mengungkapkan bahwa tim sukses pasangan Nomor Urut 02 diduga mengambil paksa logistik pemilu dan mengirimkannya ke KPU, bukan melalui petugas resmi.
Tuntutan Pemohon
Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan penghitungan suara ulang di KKP Kamu Utara, khususnya untuk ikat suara di Kampung Yametadi, serta memastikan pengembalian suara Pemohon yang diduga diambil oleh pasangan Nomor Urut 02. Selain itu, Pemohon meminta Bawaslu Kabupaten Dogiyai mengawasi secara ketat proses penghitungan suara ulang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pelaksanaan pemilu di wilayah dengan sistem noken, yang memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan.