Berita

MK Terapkan Aturan Ketat Jelang Sengketa Pemilu: Pegawai Dilarang Terima Hadiah

Redaksi Literasi Hukum
1260
×

MK Terapkan Aturan Ketat Jelang Sengketa Pemilu: Pegawai Dilarang Terima Hadiah

Sebarkan artikel ini
Sengketa Hasil Pemilu Sengketa Pemilu MK lantik gugus Tugas
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami

Jakarta, Literasi Hukum – Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan kepada staf MK, terutama yang terlibat dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum, untuk tidak menerima hadiah atau janji apa pun, termasuk parsel Lebaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menangani sengketa Pemilu 2024.

”Mudah-mudahan mereka akan selalu memegang komitmen apa yang diucapkan dalam sumpah tadi sehingga tidak mencederai rasa keadilan bagi pencari keadilan. Karena mereka ini adalah bagian dari unsur yang fundamental yang bisa mengantarkan perkara-perkara yang hadir di MK ini, kemudian bisa diproses sesuai dengan ketentuan dan yang diharapkan bisa memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Suhartoyo seusai melantik gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sebanyak 737 staf Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dilantik sebagai anggota tim penanganan kasus PHPU 2024 di area Gedung II MK. Tim tersebut dibentuk untuk memberikan dukungan kepada para hakim konstitusi dalam mengadili kasus PHPU.

Dalam kesempatan tersebut, para pegawai MK berjanji, ”Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya.”

Mereka juga berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan, mempertahankan integritas, disiplin, dedikasi, dan profesionalisme, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dan perilaku yang tidak pantas.

Sengketa Hasil Pilpres akan Disidangkan 8 Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima pendaftaran sengketa hasil pemilihan umum (PPU) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024. Pendaftaran untuk sengketa hasil pemilihan presiden akan terbuka selama tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, sementara pendaftaran untuk sengketa hasil pemilihan legislatif akan dibuka 72 jam setelah KPU mengumumkan hasilnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden, MK akan menerima permohonan sengketa hasil pemilihan presiden melalui e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada tanggal 25 Maret 2024. Sidang pertama akan diadakan paling lambat empat hari setelah permohonan didaftarkan di e-BRPK. Sesuai dengan PMK No 5/2023, sidang pertama untuk sengketa hasil pemilihan presiden akan berlangsung pada tanggal 28 Maret 2024. Setelah itu, MK akan mengadakan sidang pembuktian yang melibatkan pendengaran saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan bukti-bukti lainnya.

Saat ditanya kapan putusan sengketa pilpres dibacakan, Suhartoyo mengaku lupa. ”Pokoknya on time, 14 hari sudah putus. Tapi tanggal pastinya tergantung mulai startnya di hari apa,” ujarnya.

Sengketa Pilpres 2024 akan ditangani oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman, salah satu hakim MK, tidak diikutsertakan karena adanya potensi konflik kepentingan. Calon wakil presiden nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, adalah keponakan Anwar Usman, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi keputusannya dalam menangani sengketa Pilpres.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Suhartoyo ketika ditanya tentang hakim konstitusi yang akan menangani sengketa. Dia menyatakan bahwa semua hakim, kecuali yang telah ditetapkan tidak dapat menangani kasus tersebut.

Keterlibatan Hakim Konstitusi Arsul Sani

Tentang Arsul Sani, belum dipastikan apakah dia akan ikut menangani sengketa pilpres atau tidak. Menurut Suhartoyo, hal ini belum dibahas dalam rapat hakim. Dia mengatakan bahwa keputusan akan diambil kemudian tergantung pada rapat, terkait dengan partisipasi Arsul.

Sampai saat ini, Suhartoyo menegaskan bahwa Arsul belum secara resmi menyatakan niatnya untuk menggunakan hak veto. “Dia belum secara tegas mengatakannya. Secara formal belum. Jadi, saya belum dapat memberikan jawaban pasti, karena saya khawatir salah,” katanya. Dia berkomitmen bahwa keterlibatan Arsul dalam penanganan sengketa pilpres akan dijelaskan sebelum sidang PHPU dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.