Literasi Hukum - Pelajari pro dan kontra outsourcing. Pahami manfaatnya dalam penghematan biaya dan potensi risikonya bagi bisnis Anda.
Apa itu Outsourcing?
Outsourcing adalah praktik dalam sebuah perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan dari kegiatan bisnisnya kepada pihak terkait, atau yang dikenal juga sebagai penyedia jasa dalam proses outsourcing. dengan melalui proses outsourcing, perusahaan tidak lagi mengelola aktivitas tersebut sendiri, tetapi mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan jasa outsourcing. dalam konteks regulasi ketenagakerjaan, outsourcing biasanya terbatas pada tenaga kerja yang terlibat dalam proses pendukung (non core business). Namun dalam praktiknya , beberapa perusahaan juga dapat memilih untuk mengalihkan semua lini kerja mereka sebagai outsourcing.
Berikut adalah beberapa pengertian outsourcing menurut para ahli:
- Menurut Husni (2003:177), outsourcing adalah pemanfaatan pegawai untuk melakukan pekerjaan yang dibutuhkan dari perusahaan lain dengan perusahaan penyedia tenaga kerja/outsourcing.
- Menurut Jaehani (2008:11), outsuorcing merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untk mengurangi beban perusahaan tersebut.
- Menurut Tunggal (2009:308) outsourcing adalah pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
- Menurut Soewondo (2003), outsourcing itu sendiri adalah pendelegasian operasi manajemen darian dari seuatu proses bisnis kepada pihak luar (Perusahaan jasa outsourcing).
- Menurut Tambusai (2004), outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kepada perushaan lain.
Dalam UU Ciptakerja itu sendiri, para pekerja outsourcing tidak lagi memiliki batasan terhadap pekerjaan apapun yang bisa dialihdayakan kepada perusahaan lain melalui praktik outsourcing, begitupun dengan UU Ciptakerja yang mengubah substansi dan istilah outsourcing menjadi alih daya. Hal tersebut tertuang dalam UU tahun 2003 No 13, istilah outsourcing atau merujuk kepada pasal 64, 65, dan 66 tentang penyediaan jasa tenaga kerja.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.