Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan definisi hukum diplomatik dan juga dibahas mengenai pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan mengapa Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Artikel ini dilengkapi dengan dasar hukum dan berbagai definisi yang ada sehingga memberikan pemahaman yang lebih luas tentang hukum diplomatik.

Definisi Hukum Diplomatik

Asal usul kata diplomasi berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang artinya adalah "surat kepercayaan". Dalam konteks modern, terminologi diplomasi merujuk pada kegiatan politik yang kompleks dan saling mempengaruhi dalam skala internasional, yang melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan mereka. Ini merupakan penjelasan dari Sumaryo Suryokusumo.

KBBI mendefinisikan diplomatik sebagai hubungan resmi antara negara-negara. Artinya, diplomatik adalah koneksi yang dibentuk melalui perwakilan atau perutusan negara dengan menggunakan instrumen-instrumen resmi negara.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU 37/1999 dijelaskan bahwa hubungan luar negeri merujuk pada segala bentuk kegiatan yang terkait dengan aspek regional maupun internasional yang dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, maupun warga negara Indonesia. Hal tersebut dijelaskan dengan jelas dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan berbagai definisi yang ada, dapat disimpulkan bahwa hubungan luar negeri juga meliputi hubungan diplomatik. Untuk diketahui, Indonesia menerapkan pola diplomasi "intermestik" yang mengedepankan kepentingan nasional dalam hubungan dengan masyarakat internasional, dan memperkenalkan perkembangan dalam negeri kepada dunia internasional.

Pembukaan Hubungan Diplomatik

Pada prinsipnya, setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki hak legasi atau hak untuk mengirimkan perwakilan ke negara lain. Hak legasi aktif mengacu pada hak negara untuk menempatkan perwakilannya di negara tujuan, sementara hak legasi pasif mengacu pada kewajiban negara untuk menerima perwakilan dari negara asing.

Dasar hukum untuk memulai hubungan diplomatik adalah Pasal 2 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, yang menyatakan bahwa pendirian hubungan diplomatik antara negara-negara dan misi diplomatik permanen dilakukan atas dasar persetujuan bersama. Di Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 37 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di luar negeri atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditentukan oleh keputusan presiden. Dalam ketentuan ini, prinsip kesepakatan bersama dalam konvensi merupakan hasil dari sebuah kompromi yang rasional, di mana pembatasan kedaulatan harus disetujui oleh negara yang bersangkutan.