Jakarta, Literasi Hukum – KPU optimistis bisa menyelesaikan rekapitulasi suara nasional dan mengumumkan pemenang Pemilu 2024 pada hari ini. Beberapa provinsi masih menyelesaikan penghitungan suara, Bawaslu tegaskan pentingnya patuhi jadwal. Pelanggaran administrasi dan gugatan ke MK diprediksi akan terjadi.
KPU Targetkan Penetapan Pemenang Pemilu 2024 Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum optimistis dapat menyelesaikan rekapitulasi suara nasional dari 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada hari Selasa (19/3/2024). Hal ini memungkinkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera mengumumkan pemenang Pemilu 2024 pada hari yang sama.
Hingga Senin (18/3/2024) sore, Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 provinsi dan 128 PPLN. Rekapitulasi untuk Papua Barat Daya akan dilanjutkan pada Senin malam. Sedangkan empat provinsi terakhir, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan, dijadwalkan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional pada Selasa.
“Begitu rekapitulasi tingkat nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin.
Proses penghitungan suara di tingkat nasional dimulai pada tanggal 28 Februari 2024 untuk suara yang diperoleh dari pemilih di luar negeri. Sementara itu, penghitungan suara di tingkat nasional untuk 38 provinsi dimulai pada tanggal 9 Maret 2024. Seluruh proses penghitungan manual ini harus selesai paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan bahwa penghitungan suara di tingkat nasional harus selesai dalam waktu 35 hari setelah pemungutan suara.
Menurut Hasyim, hasil pemilu bisa ditetapkan tanpa harus menunggu batas waktu akhir penetapan hasil. Setelah penghitungan suara di tingkat nasional selesai, Komisi Pemilihan Umum dapat langsung menetapkan pemenang pemilu. Ini juga terjadi dalam Pemilu 2019, di mana penetapan hasil pemilu dilakukan pada tanggal 21 Mei, lebih awal dari batas waktu akhir penetapan hasil pada tanggal 22 Mei.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa awalnya KPU merencanakan agar penghitungan suara di tingkat nasional selesai pada tanggal 18 Maret. Komisi Pemilihan Umum telah merencanakan penghitungan suara untuk lima provinsi dan satu PPLN. Namun, hanya PPLN Kuala Lumpur serta KPU Jawa Barat dan Papua Barat Daya yang sudah siap. Sedangkan KPU Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan masih melakukan penghitungan suara di tingkat provinsi.
”KPU Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan akan ke Jakarta pada Selasa pagi untuk segera merekapitulasi suara tingkat nasional,” tuturnya.
KPU Optimis Rampungkan Rekapitulasi Suara Tepat Waktu
KPU masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi suara nasional. Anggota KPU, August Mellaz, menyatakan optimismenya bahwa seluruh proses akan rampung sebelum batas waktu 20 Maret.
“Kami akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan rekapitulasi suara dari provinsi-provinsi yang belum tuntas,” kata Mellaz.
Sementara itu, Bawaslu menegaskan pentingnya KPU mematuhi jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh ada satu pun daerah yang melewati batas waktu karena prosedur dan jadwal telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” tegas Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.
Bawaslu mencatat beberapa provinsi mengalami keterlambatan akibat keberatan dari saksi dalam rapat pleno. Dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan caleg ke Bawaslu juga memperlambat proses.
“Bawaslu akan menangani pelanggaran tersebut melalui proses administrasi cepat yang diputuskan dalam waktu sehari, dan melalui penanganan administrasi biasa yang diupayakan selesai sebelum 20 Maret,” jelas Lolly.
Calon legislatif dan peserta pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi jika menemukan perbedaan hasil rekapitulasi.
Rekapitulasi Suara Berpotensi Melanggar Aturan dan Menggugat Keadilan
Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengingatkan KPU untuk memastikan rekapitulasi suara tepat waktu. Keterlambatan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
KPU RI harus mengawasi tiga KPU provinsi yang mengalami kendala. Ketua KPU tidak boleh menganggap enteng keterlambatan ini, karena KPU RI bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu.
Fadli menegaskan bahwa keterlambatan rekapitulasi melanggar prinsip terpenting pemilu, yaitu tahapan yang dapat diprediksi. Keterlambatan menunjukkan kegagalan menjaga integritas suara.
Calon legislatif (caleg) dan peserta pemilu sering mengkritisi akurasi data, menyebabkan banyak keberatan dari saksi-saksi. Banyak caleg mencari keadilan dengan mengajukan keluhan ke Bawaslu. Situasi ini menandakan kemungkinan banyak gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fadli menduga akan banyak permohonan PHPU ke MK, khususnya untuk pileg. Kisruh mengenai penambahan dan pengurangan suara terjadi cukup masif, terbukti dari banyaknya proses rekapitulasi yang terlambat.