literasihukum.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dana mencapai Rp 476,9 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi atas produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menurut informasi resmi KPK, uang tersebut tersebar di 52 rekening dengan pemilik atas nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa tim penyidik mengamankan dana tersebut pada 10 Januari 2025 dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), dan dollar Singapura. Terperinci, Rp 350,87 miliar disita dari 36 rekening, 6,28 juta dollar AS dari 15 rekening, serta 2 juta dollar Singapura dari 1 rekening. Jika dikonversi, nilai total penyitaan mencapai Rp 476,9 miliar.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang itu berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi terkait pertambangan batubara di Kutai Kartanegara,” jelas Tessa dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Selain menyita dana hampir setengah triliun rupiah, KPK juga mengamankan 91 unit kendaraan, sejumlah barang berharga, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Semua barang sitaan kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur serta Samarinda, Kalimantan Timur.
Vonis dan Pengembangan Perkara
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung pada 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta suap Rp 6 miliar dalam proses pemberian izin perkebunan kelapa sawit. Hak politiknya pun dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan batubara di Kukar. KPK menegaskan bakal terus menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak lain yang diduga turut memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dinasti Politik di Kutai Kartanegara
Rita merupakan putri kedua Syaukani Hasan Rais, Bupati Kukar periode 1999–2006. Di era Syaukani, KPK pernah mengusut dugaan korupsi pelepasan lahan Bandar Udara Kutai Kartanegara, yang kemudian menyeret Syaukani hingga dijatuhi vonis penjara. Meski demikian, popularitas keluarga tersebut sempat tetap bertahan, dibuktikan dengan terpilihnya Rita menjadi Bupati Kukar pada Pilkada 2010 dan kembali menang dalam Pilkada 2015.
Karier politik Rita perlahan meredup setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2017 terkait penerimaan suap izin perkebunan kelapa sawit. Setahun kemudian, ia juga diproses dalam perkara TPPU. Putusan pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dengan berbagai langkah hukum yang telah diambil, KPK menyatakan komitmennya untuk terus mengusut aset hasil tindak pidana korupsi di Kukar hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.