Jakarta, Literasihukum.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam (SMG), pada Selasa (14/1). SMG diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain SMG, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah Saeful Bahri, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku; Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto; Nur Hasan, petugas keamanan Satgas Kantor DPP PDI Perjuangan; serta Jhony Ginting, seorang karyawan BUMN.
Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebelumnya
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/1) terkait perkara dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, dari pukul 10.00 hingga 13.27 WIB. Namun, Hasto memilih tidak memberikan komentar usai pemeriksaan.
“Untuk hal-hal teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, di Gedung Merah Putih KPK.
Keterlibatan Hasto dan Donny Tri Istiqomah
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. HK diduga memerintahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, HK diduga mengatur pengiriman uang suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang juga pernah menjadi kader PDI Perjuangan. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini.