Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Berita

Ketua KPK Tegaskan Pentingnya Penuntasan Kasus Hasto Kristiyanto

Redaksi Literasi Hukum
23
×

Ketua KPK Tegaskan Pentingnya Penuntasan Kasus Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

JAKARTA, literasihukum.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menekankan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi salah satu prioritas untuk segera diselesaikan.

“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Setyo menjelaskan bahwa kewenangan untuk menangani kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Oleh karena itu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1) lalu. Namun, ia memastikan bahwa KPK bekerja secara profesional di bawah pengawasan masyarakat, dewan pengawas, dan inspektorat.

Pada Senin (13/1), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar 3,5 jam. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berfokus pada dokumen, barang bukti elektronik, serta klarifikasi keterangan saksi-saksi terkait.

“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perannya dalam kasus yang disangkakan, termasuk keterlibatannya dengan tersangka lain.

Meski sudah diperiksa, Hasto tidak ditahan. Mengenai hal tersebut, Setyo menyebut bahwa keputusan penyidik belum mengarah pada penahanan dan menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada strategi penyidikan dan pertimbangan yang matang.

Kasus Berawal dari Dugaan Suap Harun Masiku

Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait Harun Masiku. HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menetapkan Harun sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto diduga menginstruksikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Transformasi Delik dalam UU TIpikor
Stasiun Artikel

Dalam hukum pidana, delik dibagi menjadi delik formil dan materiil yang memiliki perbedaan pada mekanisme pembuktiannya. Transformasi delik pernah terjadi pada tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana UU Tipikor awalnya merumuskan korupsi sebagai delik formil dengan konsep potential loss. Namun, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubahnya menjadi delik materiil, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss). Transformasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.

Aplikasi Konseptual Delik Materiil dalam Hukum Pidana
Stasiun Artikel

Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Berbeda dengan delik formil yang fokus pada terpenuhinya unsur perbuatan, delik materiil menitikberatkan pada hasil akhir, seperti terampasnya nyawa dalam kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Dalam pembuktiannya, delik materiil memerlukan adanya akibat nyata dari perbuatan, sedangkan delik formil cukup membuktikan unsur perbuatan tanpa memperhatikan akibatnya. Pemahaman dan pembedaan keduanya penting untuk menjaga kepastian hukum.

Aplikasi Konseptual Delik Formil dalam Hukum Pidana
Stasiun Artikel

Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Berbeda dengan delik formil yang fokus pada terpenuhinya unsur perbuatan, delik materiil menitikberatkan pada hasil akhir, seperti terampasnya nyawa dalam kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Dalam pembuktiannya, delik materiil memerlukan adanya akibat nyata dari perbuatan, sedangkan delik formil cukup membuktikan unsur perbuatan tanpa memperhatikan akibatnya. Pemahaman dan pembedaan keduanya penting untuk menjaga kepastian hukum.