Pengambilalihan Saham (Akuisisi)
Pengambilalihan diartikan sebagai perdagangan saham suatu perusahaan, yang dapat dilakukan secara langsung atas saham yang ada oleh pemegang saham atau dengan pengeluaran saham baru melalui penerbitan/saham yang belum diterbitkan. Pengambilalihan terbagi menjadi dua jenis antara lain: Pengambilalihan Langsung (direct takeover), yang dilakukan melalui tahapan negosiasi dan kesepakatan, pengumuman rencana pengambilalihan, pengajuan keberatan, pembuatan akta pengambilalihan langsung dihadapan notaris, dan pengumuman hasil pengambilalihan. Sedangkan pengambilalihan tidak langsung mencakup: keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, penyusunan rencana akuisisi, pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan, pembuatan akta pengambilalihan serta pengumuman hasil pengambilalihan.
Akuisisi adalah sebuah strategi yang dihadapi persaingan bisnis yang semakin ketat. Ada berbagai faktor yang menjadi alasan pelaku usaha melakukan akuisisi, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Secara spesifik, akuisisi dipilih oleh pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan perizinan perusahaan, hal ini karena diperolehnya izin resmi dari perusahaan yang diakuisisi untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan kondisi tersebut, perizinan menjadi pertimbangan berharga sebab perusahaan pengakuisisi tidak menjadi kesulitan dalam menangani masalah perizinan.
Kewajiban Pemberitahuan Akuisisi oleh Pelaku Usaha kepada KPPU
Bagi pelaku usaha wajib melakukan pemberitahuan mengenai akuisisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP Nomor 57 Tahun 2010), yaitu pelaku usaha memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan mengisi formulir yang ditentukan oleh KPPU.
Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa: “penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut. Ketentuan tersebut dikuatkan pula dengan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 tahun 2010 mengatur tentang: “waktu pemberitahuan dimana dilakukannya pengambilalihan perusahaan lain yang mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu harus diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lambat tanggal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal sahnya sah.”
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.