Jakarta, Literasi Hukum – Jokowi berhasil memenangkan kasus gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan Otto Hasibuan, pengacaranya, menyatakan bahwa tuduhan politik dinasti tidak terbukti. Gugatan ini awalnya diajukan oleh Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
PTUN menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa individu-individu yang digugat, termasuk Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, dan lainnya, tidak dapat diproses karena PTUN hanya memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang memegang jabatan resmi.
Otto menjelaskan bahwa ada dua alasan utama penolakan gugatan tersebut. Pertama, para pemohon menggugat individu-individu tersebut sebagai pribadi, sedangkan PTUN hanya berwenang mengadili mereka dalam kapasitas jabatan resmi. Kedua, para pemohon diharuskan untuk mengajukan upaya administrasi lain sebelum membawa kasus ini ke PTUN.
Menurut Otto, gugatan tersebut sebenarnya tidak sesuai untuk diajukan ke PTUN dan lebih terlihat sebagai upaya politis. Dia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah untuk mencoreng reputasi Jokowi dengan tuduhan politik dinasti, tetapi putusan PTUN membuktikan sebaliknya.
Otto menilai bahwa TPDI dan Perekat Nusantara menggunakan pengadilan sebagai strategi politik untuk mencapai tujuan mereka. Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, menjelaskan bahwa gugatan tersebut menyoroti keterlibatan keluarga Jokowi, termasuk Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, dalam politik dinasti.
Meskipun demikian, Otto mengungkapkan keraguan terhadap keberpihakan PTUN Jakarta dalam mengadili kasus ini dan mengumumkan rencana untuk mengajukan kembali gugatan terkait politik dinasti dan nepotisme.