Literasi Hukum - Bagi sebagian pencari kerja di Indonesia, menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan bukan lagi hal yang asing. Bahkan, ada yang menganggapnya sebagai prosedur biasa saat diterima bekerja. Namun, ketika karyawan ingin mengundurkan diri atau mencari pekerjaan lain, persoalan mulai muncul. Ijazah yang seharusnya menjadi dokumen pribadi justru berada di tangan perusahaan, terkadang selama bertahun-tahun.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus penahanan ijazah mencuat ke publik pada tahun 2025. Keluhan pekerja yang kesulitan mengambil kembali ijazahnya memunculkan pertanyaan mendasar bagi masyarakat, apakah perusahaan memang memiliki hak untuk menahan ijazah karyawan? Jawabannya ternyata tidak sesederhana ya atau tidak. Di balik praktik yang telah berlangsung lama tersebut, terdapat perdebatan mengenai hubungan kerja, hak milik atas dokumen pribadi, kebebasan bekerja, hingga kepastian hukum yang masih terus berkembang.
Ijazah Ditahan Perusahaan, Fenomena yang Masih Sering Terjadi
Praktik penahanan ijazah bukanlah fenomena baru. Selama bertahun-tahun, sejumlah perusahaan menjadikan ijazah asli sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak mudah mengundurkan diri atau berpindah ke perusahaan lain. Praktik ini banyak ditemukan pada sektor manufaktur, jasa, distribusi, hingga perusahaan yang memiliki tingkat keluar-masuk karyawan cukup tinggi. Bagi sebagian pekerja, pilihan yang tersedia sering kali terbatas. Ketika kebutuhan pekerjaan mendesak, syarat menyerahkan ijazah asli kerap diterima tanpa banyak pertanyaan.
Di atas kertas, kesepakatan itu mungkin terlihat sukarela. Namun dalam praktiknya, posisi tawar pekerja sering kali tidak seimbang dengan perusahaan. Masalah biasanya baru muncul ketika hubungan kerja memburuk. Ada pekerja yang kesulitan mengambil kembali ijazah setelah resign, ada pula yang diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebelum dokumen tersebut dikembalikan. Situasi seperti ini membuat isu penahanan ijazah tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak pekerja.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi