Literasi Hukum - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini. Setelah 22 tahun proses legislasi yang panjang, UU PPRT akhirnya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia — mayoritas perempuan — yang selama ini bekerja tanpa jaminan hukum yang memadai.
Apa Itu Pekerja Rumah Tangga dan Apa yang Berubah dengan UU PPRT?
Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada perseorangan dalam rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Sebelum UU ini lahir, perlindungan PRT hanya bersandar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur persyaratan, hak, dan kewajiban PRT maupun pengguna jasa. Kehadiran Peraturan Menteri itu memang merupakan langkah awal, tetapi kekuatan hukumnya terbatas.
Dengan disahkannya UU PPRT, hak-hak PRT kini memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Ini bukan sekadar perubahan administratif — ini adalah pengakuan resmi bahwa PRT adalah pekerja, bukan sekadar tenaga bantuan rumah tangga yang nasibnya bergantung sepenuhnya pada kebaikan pemberi kerja.
Hak-Hak PRT dan Persoalan Upah yang Belum Tuntas
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, PRT berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya, upah sesuai perjanjian-kerja" class="lhi-dict-link" title="Kamus hukum: Perjanjian kerja" data-dict-term="Perjanjian kerja" data-dict-definition="Kesepakatan para pihak yang mengatur kerja dan menimbulkan akibat hukum.">perjanjian kerja, makan dan minum yang sehat, serta waktu istirahat yang cukup. UU PPRT mempertegas hak-hak ini dengan kekuatan hukum yang lebih kuat.
Namun, persoalan upah justru menjadi titik paling rawan. Ketiadaan standar upah minimum membuat besaran upah sepenuhnya bergantung pada perjanjian-kerja" class="lhi-dict-link" title="Kamus hukum: Perjanjian kerja" data-dict-term="Perjanjian kerja" data-dict-definition="Kesepakatan para pihak yang mengatur kerja dan menimbulkan akibat hukum.">perjanjian kerja antara PRT dan pengguna — baik tertulis maupun lisan. Tidak ada jaminan bahwa PRT mendapatkan upah yang layak, dan tidak ada mekanisme yang memastikan perjanjian kerja tersebut dibuat tanpa tekanan atau manipulasi.
Di sisi lain, penetapan upah minimum bukan perkara sederhana. Wawancara yang dilakukan tvOne dalam Kabar Siang memperlihatkan reaksi yang beragam dari para pengguna PRT. Seorang ibu rumah tangga menyatakan secara terang-terangan keberatan terhadap upah minimum yang seragam, dan berpendapat bahwa upah seharusnya disesuaikan dengan lingkup pekerjaan masing-masing. Pendekatan upah minimum berbasis jobdesk ini justru mendapat respons lebih positif dari masyarakat. Pemerintah perlu melakukan riset mendalam sebelum menetapkan kebijakan upah, karena penetapan yang keliru berisiko menurunkan permintaan PRT dan mempersempit lapangan kerja.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi