Literasi Hukum - Pemandangan ratusan calon cendekiawan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diwajibkan mengikuti pembekalan berformat semimiliter di pangkalan udara, memunculkan sebuah ironi ketatanegaraan yang tajam. Birokrasi penyelenggara berdalih bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah metode paling mangkus untuk menanamkan kedisiplinan dan rasa cinta tanah air.
Namun, jika kita membedah kebijakan ini menggunakan pisau analisis hukum tata negara, hak asasi manusia, dan undang-undang sektoral, pendekatan militeristik ini bukan sekadar keliru secara konseptual. Secara yuridis, praktik ini adalah bentuk pelanggaran asas supremasi sipil, melampaui batas kewenangan (ultra vires), dan menabrak jaminan kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang.
Cacat Wewenang dan Penyelundupan Mandat OMSP
Desain ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi menempatkan TNI secara eksklusif sebagai alat pertahanan negara, bukan instrumen pembinaan sipil. Batasan ini diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 7 ayat (2) UU TNI membagi tugas pokok militer ke dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jika kita menelaah 14 butir OMSP yang diizinkan undang-undang mulai dari mengatasi terorisme hingga membantu penanggulangan bencana alam tidak ada satu pun frasa maupun tafsir perluasan yang melegitimasi pelibatan TNI sebagai instruktur pembinaan kedisiplinan maupun orientasi akademik bagi mahasiswa sipil.
Pemerintah mungkin berdalih bahwa pelibatan ini adalah bentuk "membantu tugas pemerintahan di daerah" atau "membantu kementerian/lembaga". Akan tetapi, argumentasi tersebut gugur ketika dihadapkan pada Pasal 7 ayat (3) UU TNI, yang memberikan prasyarat mutlak: pelaksanaan OMSP wajib didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara (merujuk pada otoritas Presiden dengan persetujuan DPR).
Tanpa adanya keputusan politik negara yang secara spesifik menugaskan TNI untuk mengambil alih ranah pendidikan karakter mahasiswa sipil, maka MoU atau kerja sama di level teknis antara LPDP dan institusi militer dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) dan cacat secara hukum administrasi pemerintahan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.