Literasi Hukum - Insiden pemotongan rambut siswi oleh oknum BP di SMKN 2 Garut, Jawa Barat, menuai kecaman publik. Dalam video yang beredar, para siswi memperlihatkan potongan rambut mereka, yang dinilai berlebihan dan memunculkan satu pertanyaan serius: apakah perlindungan anak dipandang sebelah mata oleh guru yang disebut sebagai orang tua kedua di lingkungan sekolah?
Rambut Siswi Dipangkas Massal demi Kedislipinan
Rambut bukan sekadar tampilan fisik yang diberikan oleh Tuhan, kehadirannya menjadi simbol identitas diri, mahkota keindahan, serta cermin kepribadian pemiliknya. Maka, ketika rambut dipotong secara paksa dengan dalih penertiban, ini bukan soal penegakan kedisiplinan, melainkan bentuk mempermalukan diri, menghilangkan rasa aman, hingga mengarah kepada kekerasan fisik terhadap peserta didik di tempat mengemban ilmu.
Meskipun dalam ranah pendidikan, hukum tetap mengisi ruang penting layaknya badan pengawas dalam proses pembelajaran demi menghindari praktik kerja atau kegiatan yang melenceng dari norma dan etika. Menurut lensa analisis hukum, tindakan pemotongan rambut ini termasuk brutal, lantaran praktik yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak siswi maupun orang tua/wali murid.
Hukum mengecam keras segala bentuk tindakan, eksploitasi, hingga diskriminasi yang berpotensi menurunkan martabat anak. Bahkan, upaya perlindungan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Perubahan kebijakan hukum tersebut menjadi tamparan keras bagi tenaga pengajar dalam menciptakan ruang belajar aman, sehingga tidak mencemarkan nama baik sekolah, tenaga pengajar, hingga peserta didik.
Dengan adanya peraturan tersebut, interaksi guru bersama murid tidak boleh dipandang sebelah mata. Setiap insan yang hidup di dunia ini tidak boleh diperlakukan layaknya wahana bermain, bahan percobaan, hingga sasaran pelampiasan emosional. Segala tindakan yang berujung pada permasalahan psikis atau fisik korban, maka pelaku berkenan menerima undangan istimewa berupa persidangan di meja hijau. Dalam konteks ini, pihak terlibat mesti berhadapan dengan seluruh kerangka hukum dimulai dari sanksi administratif atau denda ekonomis akibat tindakan yang terbukti bersalah di mata pengadilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.