Literasi Hukum - Dalam hukum pidana, tidak semua tindak pidana diproses dengan cara yang sama. Ada perkara yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum meskipun korban tidak secara khusus meminta pelaku dituntut. Namun, ada pula perkara yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang diberi hak oleh undang-undang.

Perbedaan inilah yang dikenal sebagai perbedaan antara delik aduan dan delik umum atau delik biasa. Dalam praktik, kesalahan memahami dua istilah ini sering menimbulkan kebingungan. Misalnya, seseorang mengira semua laporan polisi bisa dicabut dan otomatis menghentikan perkara. Padahal, hal itu tidak selalu benar.

Pembahasan ini menjadi semakin penting setelah berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan data resmi JDIH BPK, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini memuat Buku Kesatu sebagai aturan umum dan Buku Kedua sebagai aturan tindak pidana.

Apa Itu Delik Aduan?

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu. Artinya, keberadaan pengaduan menjadi syarat penting agar negara dapat melanjutkan proses pidana.

Dalam KUHP baru, konsep tindak pidana aduan diatur dalam Pasal 24. Pada pokoknya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa dalam hal tertentu, pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. KUHP baru juga menegaskan bahwa tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Dengan demikian, suatu tindak pidana tidak otomatis menjadi delik aduan hanya karena korbannya merasa dirugikan secara pribadi.

Pengaduan juga berbeda dari laporan biasa. Dalam delik aduan, korban atau pihak yang berhak bukan sekadar memberitahukan adanya peristiwa pidana, tetapi juga meminta agar pelaku diproses dan dituntut secara hukum.