Literasi Hukum - Dalam hubungan kredit, jaminan sering dipahami sebagai alat kepastian. Ketika debitur berhenti membayar, kreditur tentu membutuhkan mekanisme yang cepat untuk memperoleh pelunasan. Tanpa instrumen eksekusi yang efektif, jaminan hanya akan menjadi dokumen hukum yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik.

Namun, kecepatan eksekusi juga menyimpan risiko. Apabila dilakukan tanpa kehati-hatian, penjualan objek jaminan dapat menempatkan debitur dalam posisi yang sangat lemah. Di sinilah parate eksekusi menjadi isu yang tidak sederhana. Ia sah dalam hukum jaminan, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai kewenangan tanpa batas.

Parate Eksekusi dan Kepastian bagi Kreditur

Secara sederhana, parate eksekusi adalah kewenangan kreditur untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri ketika debitur cidera janji. Dalam konteks Hak Tanggungan, dasar utamanya terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan tersebut memberi hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut apabila debitur cidera janji. [1]

Secara konseptual, mekanisme ini dapat dipahami. Kreditur telah memberikan fasilitas kredit dengan keyakinan bahwa terdapat aset yang dijaminkan. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, hukum memberi jalan agar kreditur tidak harus selalu menempuh proses gugatan yang panjang.

Dalam sistem pembiayaan, kepastian semacam ini penting. Bank dan lembaga pembiayaan membutuhkan jaminan bahwa hak mereka dapat dilindungi. Tanpa kepastian eksekusi, risiko kredit akan meningkat, pembiayaan menjadi lebih mahal, dan akses masyarakat terhadap kredit dapat ikut terdampak.

Dasar Hukum Tidak Boleh Menjadi Alasan Bertindak Sepihak

Meski demikian, dasar hukum parate eksekusi tidak boleh dibaca secara sempit sebagai kebebasan kreditur untuk bertindak sepihak. Hak untuk menjual objek jaminan tetap harus dilaksanakan melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum jaminan, parate eksekusi dikenal dalam beberapa instrumen, seperti gadai, hipotek, Hak Tanggungan, dan fidusia. Pada gadai, misalnya, Pasal 1155 KUHPerdata memberi ruang kepada kreditur untuk menjual barang gadai apabila debitur cidera janji. Dalam Hak Tanggungan, Pasal 20 UU Hak Tanggungan juga mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan untuk pelunasan utang debitur. [2]

Akan tetapi, keberadaan dasar hukum tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menjaga keadilan prosedural. Status cidera janji harus jelas. Debitur harus diberi pemberitahuan yang patut. Nilai utang harus dapat dihitung secara wajar. Objek jaminan juga tidak boleh dilelang dengan cara yang merugikan salah satu pihak secara tidak proporsional.

Pada tingkat teknis, prosedur lelang juga harus mengikuti ketentuan lelang yang berlaku. Saat ini, PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah menggantikan PMK 213/PMK.06/2020 dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi ini penting karena pelaksanaan lelang tidak hanya menyangkut kepentingan kreditur, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian bagi pembeli lelang.