Literasi Hukum - Pesantren di Indonesia sering kali dianggap sebagai tempat yang suci dalam menuntun ilmu dan moral, terutama bagi anak-anak yang sedang menuju ke dalam fase ke dewasaan yang membutuhkan Pendidikan moral keislaman yang diharapkan menjadi santri yang berintelektual dan mempunyai akhlah sesuai dengan syariat islam. Namun nyatanya secara lapangan sering kali pesantren tidak lagi menjadi ruang yang aman dalam benteng menuntut Pendidikan berbasis ilsam, sering kali terdapat celah dalam sistem pesantren yang seharusnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan perilaku seksual.

Sering kali pula adanya benturan antara budaya pesantren yang sudah melekat, sering kali menjadi perisai dalam masuknya hukum negara bila adanya Tindakan pidana. Perlindungan para santri saat ini tidak bisa hanya berdasarkan kepada pribadi pimpinan/pengurus pesantren saja, tetapi harus dengan ikatan regulasi yang rigid, terukur, dan bersifat memaksa.

Kasus Kasus yang terjadi di Pesantren

Pesantren memiliki karakter khas dalam membentuk moral, spiritual, dan akhlak peserta dodol. Pesantren tumbuh dari tradisi keilmuan yang cenderung lebih focus pada ajaran berbasis agama islam dan berlandaskan pada nilai-nilai keikhlasan, pengasuhan, penghormatan. Citra inilah yang menjadikan pesantren menjadi alternatif jika dibandingan sistem Pendidikan sekuler yang dinilai kurang menanamkan nilai moral dan karakter keislaman pada peserta didiknya.

Tetapi dalam lapangannya, Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah sektor Pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pesantren menduduki urutan tertinggi kedua dengan presentase sebesar 17,52%. Hingga tahun 2026 banyak berita yang mengabarkan bahwa angka pelecehan seksual di ruang lingkup pesantren makin marak dan semakin bertambah banyak. [1] Terlebih lagi banyak pesantren yang tertutup dan terisolasi dari dunia luar, sehingga sangat minim untuk dilakukannya pengawasan yang memudahkan para oknum pelaku tindak pelecehan bertindak tanpa ketahuan.