Sejarah Konsep Diversi

Konsep diversi bermula pada abad ke 19 yang merupakan awal berdirinya peradilan anak yang memiliki tujuan agar perlakuan anak tidak disamakan dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Diversi hadir sebagai pendekatan non-penal atau tindakan persuasif serta memberikan kesempatan anak untuk memperbaiki kesalahan.

Hadirnya diversi, tujuan utamanya ialah agar anak tidak mendapatkan pemaksaan, penyiksaan, dan kekerasan dalam proses peradilan hingga pemidanaannya. Latar belakang dari adanya implementasi diversi yakni sebagai upaya preventif terhadap efek negatif yang berpotensi timbul terhadap perkembangan psikis jika penyelesaiannya dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana pada umumnya. Diversi memiliki urgensi dalam menjamin hak asasi anak dan mencegah adanya stigma sebagai anak nakal terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Maka dari itu, hukum dapat ditegakkan tanpa adanya penyiksaan dan kekerasan terhadap anak serta memberikan kesempatan terhadap anak untuk memperbaiki kesalahan tanpa melalui hukuman pidana oleh negara yang memiliki kekuasaan dalam suatu negara.

Tujuan Diversi

Diversi
Ilustrasi Gambar / Sumber: Canva AI

Diversi merupakan sebuah proses mengalihkan perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana yang hanya berlaku pada anak berumur 12 tahun hingga anak yang belum menyentuh 18 tahun sebagaimana Pasal 1 UU SPPA. Dijelaskan pula pada Pasal 6 tentang tujuan diversi, antara lain:

  1. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  2. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  3. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Diversi dalam penerapannya tentu harus memperhatikan 2 syarat formil yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Syarat pertama ialah tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun. Syarat kedua, tindak pidana yang dilakukan anak tersebut bukanlah merupakan pengulangan tindak pidana.

Hasil dari diadakannya diversi ialah sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut harus mendapatkan persetujuan pihak korban, kecuali apabila tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran, tindak pidana ringan (tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan), tindak pidana tanpa korban (crime without victim), atau tindak pidana yang nilai kerugiannya tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.

Berakhirnya Diversi

Diversi dapat berakhir dengan kesepakatan yang berupa:

  1. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
  2. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
  3. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di LPKS paling lama 3 bulan; atau
  4. pelayanan masyarakat

Pengaturan Diversi

Pelaksanaan diversi tertuang dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasca dikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan terkait diversi, maka hakim/fasilitator terkait mengeluarkan Penetapan hari Musyawarah Diversi. Pelaksanaan diversi di pengadilan dihadiri oleh para pihak yang disertai dengan pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial professional, perwakilan masyarakat, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu untuk dilibatkan dalam musyawarah diversi.

Ketidakberhasilan dari proses diversi sesuai dengan laporan dari pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan, maka hakim sebagai fasilitator dapat melanjutkan perkara ke dalam peradilan yang tunduk terhadap Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim juga wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi. Bagaimanapun isi kesepakatan diversi, hakim/fasilitator diversi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban perdata maupun pidana.