MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Keterwakilan Perempuan Bisa Gugur
JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Ketentuan mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dinyatakan dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”). Hal serupa d...