Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara? Ancaman Baru Pemberantasan Korupsi Pasca UU No. 1 Tahun 2025
Opini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Opini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.
…perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pencabutan ini dikonfirmasi langsung oleh Hendrar Prihadi. “Iya, kami cabut gugatan ke MK,” kata Hendi, Senin, 13 Januari 2025. Sebelumnya, pasa…
…yang ditemukan mengambang di perairan Laut Marunda, Jakarta Utara, pada Jumat, 10 Januari 2025...
Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 mengubah titik awal daluwarsa dalam perkara PHI dan memperluas akses pekerja terhadap keadilan.
Relasi antara manusia dan alam bukan sekadar hubungan faktual, melainkan konstruksi makna yang membentuk cara manusia memahami dan mengaturnya melalui hukum. Dari sinilah hukum lahir sebagai cerminan nilai, sekaligus penentu posisi manusia…
Pendahuluan Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Revisi UU BUMN) menjadi langkah awal rezim baru pengelolaan BUMN. Terdapat beberapa h…
Belum menikah bukan berarti tidak dilindungi hukum. Pasal 466 KUHP Nasional 2026 dan UU TPKS mengatur kekerasan dalam pacaran secara eksplisit. Kenali hakmu.
…it istilah tersebut. Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025), Qodari menegaskan bahwa terminologi 'Ibu Kota Politik' tidak berarti akan ada pembagian fungsi ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau bud…
…kerugian pemohon. Sementara itu, lima perkara yang lolos ke tahap pembuktian (Perkara No. 81, 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025) sama-sama mendalilkan bahwa proses legislasi UU TNI cacat formil karena mengabaikan prinsip partisipasi publik…
…Bapak Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bentuk pemutakhiran batas wilayah daerah dalam negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut memuat ketentuan yang menyatakan keempat p…