Pembatalan Asuransi Tak Bisa Lagi Sepihak, Tapi Apakah Sudah Pasti?
…tusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Secara normatif, Pasal 246 KUHD menempatkan asuransi sebagai perjanjian di mana penanggung, setelah menerima premi, mengikatkan diri untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian yang timbul kare…