Perkembangan Hukum Pidana dan Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia
Perkembangan hukum pidana di Indonesia mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial dan tantangan baru, tetapi reformasi progresif masih diperlukan
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Perkembangan hukum pidana di Indonesia mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial dan tantangan baru, tetapi reformasi progresif masih diperlukan
…nto bersama jajaran menteri ekonomi dan penegak hukum di lokasi tersebut menegaskan pesan politik hukum yang kuat: negara sedang bermanuver dari sekadar memenjarakan koruptor menuju pemulihan kerugian ekonomi secara agresif (asset recovery)…
Sertifikat Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
…bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah (mens sit rea). Setiap tindak pidana, pada hakikatnya, merupakan perpaduan antara dua elemen ini. Actus reus adalah elemen objektif yang tampak, yakni perbuatan yang dilarang oleh undang-undang…
…ar berharap banding mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Menurutnya, vonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi impor gula itu sebaiknya dibatalkan. Harapan dan Doa dari Cak Imin Mu…
Mengapa masyarakat Indonesia sulit taat hukum? Analisis mendalam menunjukkan akar masalahnya bukan pada pengetahuan, tapi pada hukum yang telah kehilangan nilai keadilan dan moralitasnya
Menguak paradoks fakultas hukum di Indonesia: apakah institusi ini melahirkan teknokrat pencari celah atau yuris yang berintegritas dan menjunjung keadilan? Analisis mendalam tentang reformasi pendidi...
Artikel ini menganalisis Penyelewengan Hak Diplomatik Asadollah Assadi Menurut Konvensi Wina 1961. Yuk Simak penjelasannya!
Kasus korupsi kembali mencuat di lingkungan pejabat negara. Praktik suap dan penyalahgunaan jabatan dinilai merugikan negara serta masyarakat.
…k memberikan pengaturan mengenai kekebalan diplomatik. Dalam pasal 25 tersebut memberikan hak-hak bagi utusan diplomat di negara penerima, yang mana hak tersebut tidak dapat diganggu gugat untuk menjamin terlaksananya tugas dan tanggung jaw…