Putusan MK No. 34/PUU-XVII/2019
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PT. Hollit International diwakili oleh Anne Patricia Sutanto selaku Direktur Ditolak Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial