Literasi Hukum - Selat Hormuz yang menyumbang sekitar 20 persen pasokan minyak global melalui perairannya yang selebar 39 kilometer kini menjadi medan pertarungan paling gamblang antara tatanan multilateral dan hukum rimba. Pertanyaannya, apakah hukum internasional benar-benar berfungsi di Selat Hormuz saat realitas kekuatan militer dan klaim kedaulatan absolut saling berbenturan?
Hukum Internasional Memang Berfungsi, Tapi Tak Memiliki Taring
Secara normatif, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut telah mengatur secara jelas bahwa selat yang digunakan untuk pelayaran internasional seperti Hormuz tunduk pada rezim hak lintas transit atau transit passage.Kapal dan pesawat asing berhak melintas secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin tanpa izin dari negara pantai.
Dalam dunia akademis, pakar Hukum Laut Internasional Universitas Brawijaya Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa baik hak lintas transit maupun hak lintas damai, berdasarkan Pasal 24 dan 44 UNCLOS, pada prinsipnya tidak boleh diberhentikan atau ditutup.Wilayah yang secara geografis masuk laut teritorial Iran dan Oman, secara hukum tunduk pada rezim transit passage menurut UNCLOS 1982.Menurut Pasal 44 UNCLOS, negeri pantai selat tidak boleh menghambat pelayaran internasional dan justru harus menjamin keamanan serta akses yang tidak diskriminatif. Penutupan selat oleh Iran secara langsung bertentangan dengan prinsip transit passage yang telah disepakati lebih dari 160 negara.
Pasal 44 UNCLOS bahkan menegaskan dengan keras: “negara pantai tidak boleh menghambat lintas transit tersebut … tidak boleh menangguhkannya bahkan untuk sementara sekalipun.”Di atas kertas, hukum laut internasional memiliki jawaban yang jelas.
Masalah utamanya adalah penegakan. Seperti disorot Todung Mulya Lubis dalam kolom Kompas (1/4/2026), hukum internasional kini kehilangan taji akibat absennya mekanisme pelaksanaan (enforcement mechanism), di mana norma global hanya berakhir sebagai komoditas pidato. Di Selat Hormuz, kelumpuhan termanifestasi dalam sengketa antara rezim Transit Passage yang kini dipaksa tunduk pada subjektivitas klaim pembelaan diri yang kian kabur maknanya.
Persoalan ini diperparah karena baik Iran maupun Amerika Serikat sama-sama tidak meratifikasi UNCLOS. Iran menandatangani UNCLOS pada 1982 tetapi belum meratifikasinya. AS juga menandatangani namun tidak meratifikasi. Ini menciptakan pusaran hukum, di mana dua pihak utama yang berkonflik tidak terikat secara formal pada aturan yang seharusnya menjadi rujukan utama.
Iran memanfaatkan celah ini. Sebagai negara non-State Party, Iran menyatakan tidak terikat pada ketentuan UNCLOS dan berpandangan bahwa hak lintas transit hanya berlaku bagi negara peserta UNCLOS dan bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Iran menganggap Selat Hormuz sebagai bagian dari laut teritorialnya, sehingga yang berlaku adalah hak lintas damai (innocent passage), bukan lintas transit.Dalam pandangan Iran, hak lintas damai memberi kewenangan kontrol terhadap perairan tersebut.
Di sisi lain, AS berpendapat transit passage telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang universal. Prof. Dhiana Puspitawati menyatakan bahwa banyak negara mengakui ketentuan ini telah berkembang menjadi Customary International Law, sehingga berpotensi mengikat negara yang tidak meratifikasi UNCLOS.
Bukan Sekedar Perang Argumen, Tapi Perang Kapal
Dunia internasional sebagian besar menganggap Selat Hormuz sebagai selat internasional dengan rezim lintas transit.Bahkan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah menyerukan bahwa “hak dan kebebasan navigasi internasional, termasuk di Selat Hormuz, harus dihormati oleh semua pihak.”
Komunitas internasional merespons dengan berbagai tindakan yang menegaskan keberfungsian hukum, walaupun dengan segala keterbatasannya:
-
Dewan IMO: Pada 19 Maret 2026, Dewan Organisasi Maritim Internasional (IMO) secara kuat mengutuk ancaman dan serangan Iran terhadap kapal-kapal, serta penutupan selat tersebut, yang disponsori oleh lebih dari 115 Negara Anggota IMO yang terbanyak dalam sejarah IMO.
-
Dewan Keamanan PBB: Resolusi 2817 (2026) menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi hak lintas transit atau kebebasan navigasi melalui jalur air internasional seperti Selat Hormuz merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan internasional.Dewan Keamanan mengadakan debat tingkat tinggi pada 1 Mei 2026 di bawah kepemimpinan Bahrain, yang mencerminkan tuntutan banyak negara untuk pembukaan segera Selat Hormuz.
-
Liga Arab: Dalam resolusi pertemuan darurat pada 21 April 2026, Liga Arab mengutuk penutupan Selat Hormuz oleh Iran dan ancaman menutup Selat Bab el-Mandeb, menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan prinsip kebebasan navigasi.
-
Gugatan Ganti Rugi: Liga Arab juga menyatakan Iran memikul “tanggung jawab internasional penuh” atas serangan yang menargetkan Yordania, AS, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Qatar, Kuwait, dan Irak, dan berkewajiban berdasarkan hukum internasional untuk memberikan “ganti rugi penuh” atas semua kerugian dan kerusakan yang diakibatkan.
Celah Mematikan di Tengah Pusaran Kekuasaan
Fakta pahit tetap tak terbantahkan bahwa hukum internasional di Selat Hormuz berfungsi hanya sejauh didukung oleh keseimbangan kekuatan. Iran secara selektif menutup selat dengan mengklaim hak pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, terutama saat menghadapi sanksi ekonomi sepihak yang bersifat ekstrateritorial.
Dalam diskursus hukum internasional kontemporer, muncul argumen kuat bahwa sanksi ekonomi yang memutus akses sebuah bangsa terhadap perdagangan global dapat dikategorikan sebagai “agresi ekonomi”.Iran memanfaatkan celah ini, bahkan merancang aturan tol berdasarkan Undang-Undang Biaya Transit Hormuz yang disahkan parlemen Iran pada 30 Maret 2026, yang memberlakukan tarif hingga US$2 juta per perjalanan untuk diduga sebagai “pemeliharaan keamanan dan lingkungan.”Namun, menurut Pasal 26 UNCLOS, “tidak ada biaya yang dapat dikenakan kepada kapal asing semata-mata karena alasan pelayaran mereka melalui laut teritorial,” kecuali untuk “pelayanan yang benar-benar diberikan kepada kapal.”Dengan membingkai tol ini sebagai biaya keamanan, Iran mencoba mencari celah hukum domestik.
Kesimpulan: Fungsi Terbatas, Bukan Absolut
Jadi, apakah hukum internasional berfungsi di Selat Hormuz? Ya, tapi fungsinya sangat terbatas dan tidak mandiri. UNCLOS dan norma internasional lainnya berfungsi sebagai standar legitimasi, tetapi mekanisme penegakannya lemah ketika berhadapan dengan kekuatan militer dan veto politik di Dewan Keamanan PBB.
Fenomena Selat Hormuz mengonfirmasi kekhawatiran munculnya definisi baru self-defense yang cenderung offensive, di mana hukum internasional “lama” didekonstruksi oleh kepentingan keamanan nasional yang absolut.
Hukum laut internasional memang berfungsi tapi ia hanya sekuat kemauan politik para aktor utamanya. Fungsi optimal hukum internasional menuntut komitmen bersama yang konsisten terhadap supremasi hukum, bukan sekadar selektivitas atas nama kedaulatan atau keamanan nasional. Tanpa reformasi mekanisme sanksi dan penguatan lembaga peradilan maritim, Selat Hormuz akan terus menjadi arena di mana hukum internasional hanya dihormati ketika ia sejalan dengan kepentingan para aktornya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.