Jakarta, Literasi Hukum – Anies-Muhaimin, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Bagi mereka, proses pemilu memiliki kepentingan yang sama pentingnya dengan hasil akhirnya. Mereka yakin bahwa terjadi banyak pelanggaran dalam proses pemilu 2024 yang melibatkan koalisi perubahan yang mereka pimpin.
Rapat pleno yang menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, menegaskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden dengan perolehan suara terbanyak. Anies-Muhaimin menduduki urutan kedua, sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan terakhir.
”Hari ini (kemarin) KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” ucap Anies menyikapi hasil rapat pleno KPU, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Anies Menyoroti Proses Pemilihan yang Transparan, Adil, dan Bebas dari Intervensi
Ia menyoroti kepentingan proses pemilihan yang transparan, adil, dan bebas dari intervensi untuk memastikan bahwa setiap suara yang memenuhi syarat diperhitungkan dan dihargai. Proses tersebut juga harus dijaga dengan baik untuk menjamin legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang dapat dipercaya, ada risiko keraguan terhadap legitimasi calon yang terpilih atau keputusan yang diambilnya. Oleh karena itu, menjaga integritas proses pemilihan adalah krusial untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan memenuhi aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
”Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” katanya tegas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam konteks negara demokrasi modern, upaya untuk menyampaikan ketidaknormalan dan penyimpangan tidak seharusnya dilakukan melalui agitasi publik.
“Langkah yang kami ambil bukanlah untuk memicu kemarahan dan agitasi di kalangan publik, tetapi kami mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk diserahkan kepada hakim. Kami berharap agar negara terus maju dalam membangun kedewasaan politiknya, bukan malah mundur ke masa prareformasi,” ucapnya.
Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pemilu Ke MK
Oleh karena itu, langkah yang diambil Anies-Muhaimin adalah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah hukum yang mereka tempuh.
”Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaraan pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” paparnya.
Meskipun menyadari bahwa berbagai lembaga negara yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian sengketa telah terpengaruh oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etika, bahkan beberapa di antaranya telah menerima peringatan berulang namun tetap diizinkan untuk tetap bertindak, langkah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan diambil.
Seperti yang disampaikan Anies, Muhaimin juga menegaskan bahwa mereka telah menemukan sejumlah besar ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar, yang menurutnya merupakan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam pemilu.
”Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua telah menjadi catatan media serta catatan publik,” ucapnya.
Menurut Muhaimin, langkah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga merupakan cara untuk memberikan informasi kepada majelis hakim serta publik tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses pemilihan presiden.
Pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertemu untuk berbuka puasa bersama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, serta Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kediaman Kalla di Jakarta pada Rabu (20/3/2024) malam.
Sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara Pemilu 2024 pada Rabu malam, Anies dan Muhaimin menghadiri undangan untuk berbuka puasa bersama di kediaman mantan Wakil Presiden tersebut.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva.
Setelah berbuka puasa bersama, Jusuf Kalla, yang mendukung Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024, mengungkapkan bahwa selain berbuka puasa, mereka juga membahas rencana untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.