Literasi Hukum - Penampakan desain arstitektur Koperasi Merah Putih kembali memanen gejolak kritikan publik. Berbagai sudut orientasi visual yang dirasa tidak sedap dipandang mata, termasuk keberadaan lampu gen-z atau panorama kerlap-kerlip sepanjang pelataran bangunan, mencuatkan satu butir pertanyaan fatal: bagaimana sebenarnya mekanisme alokasi dana anggaran sebesar 60, 57 triliun yang diguyurkan oleh Pemerintah Indonesia demi mewujudkan program nasional milik Prabowo tersebut?

Kopdes Merah Putih Babak Belur usai Usulan Pembekuan Alfamart-Indomaret

Koperasi desa merah putih (Kopdes Merah Putih) merupakan sebuah agregator ekonomi di wilayah pedesaan yang berorientasi pada modernisasi pengelolaan komoditas bahan pokok dengan menyeret elemen merah putih (simbolis negara Indonesia) sebagai identitas utama perusahaan.

Berbeda halnya dengan ritel modern pada umumnya, Kopdes Merah Putih hadir dengan tujuan mengakselerator kekuatan pangan dan energi di kawasan pedesaan, serta mendukung pemetaan jalur perjalanan agenda transformasi ekonomi nasional menuju Ambisi besar, yakni Indonesia emas. 

Akan tetapi, kemunculan kedai pangan ini, justru tidak disambut ramah oleh rakyat Indonesia. Tak sedikit komentar nyelekit dari masyarakat, terlebih lagi netizen, semakin menggurita hingga mengerucut ke podium ruang diskusi publik jagat maya yang intens.

Pasalnya, Netizen kembali menyoroti permintaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, Yandri Susanto, yang mengusulkan pembekuan Indomaret-Alfamart, dalam kesempatan rapat bersama Komisi V DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, tepatnya pada Rabu (12/11/2025). Kata dia, Untuk melancarkan program Kopdes Merah Putih, Pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan mengatur pola permainan persaingan pasar di skala nasional.

"Kalau kopdes itu sudah berjalan, sejatinya alfamart dan indomart di-stop. Saya kira pemerintah harus berpihak, pak," ujar Yandri di kesempatan