Literasi Hukum - Dugaan ancaman pemecatan terhadap pekerja outsourcing dalam kontestasi Pilkada Pekalongan menunjukkan bahwa kebebasan politik warga negara dapat terancam ketika relasi kerja digunakan sebagai alat tekanan. Dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan mobilisasi pekerja alih daya untuk mendukung Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam Pilkada 2024.

Isu ini penting dibaca bukan hanya sebagai bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga sebagai persoalan demokrasi dan hak asasi manusia. Pekerja, termasuk pekerja kontrak atau alih daya, tetap memiliki hak politik yang tidak boleh ditekan oleh atasan, pemberi kerja, pejabat publik, maupun pihak yang memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan pekerjaannya.

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh uraian mengenai peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka dugaan dan keterangan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, dari sudut pandang hukum dan demokrasi, dugaan penggunaan ancaman pemecatan untuk mengarahkan pilihan politik tetap layak dikritik karena berpotensi mencederai kebebasan memilih.

Kebebasan Politik Tidak Boleh Disandera Relasi Kerja

Masalah utama dalam kasus ini adalah dugaan adanya tekanan terhadap pekerja outsourcing agar memberikan dukungan politik tertentu. KPK, sebagaimana diberitakan, menyebut bahwa pekerja alih daya diduga diarahkan untuk mendukung kandidat tertentu dalam Pilkada, dengan ancaman kehilangan pekerjaan apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

Dalam hubungan kerja, posisi pekerja alih daya sering kali lebih rentan karena keberlanjutan pekerjaannya bergantung pada kontrak, perusahaan penyedia jasa, dan pihak pemberi kerja. Ketika posisi rentan itu bertemu dengan kepentingan politik elektoral, kebebasan memilih dapat berubah menjadi keputusan yang diambil di bawah tekanan. Pilihan politik yang seharusnya lahir dari nurani warga negara menjadi tidak sepenuhnya bebas.

Demokrasi tidak hanya menuntut tersedianya surat suara dan tempat pemungutan suara. Demokrasi juga menuntut suasana yang bebas dari intimidasi, tekanan ekonomi, dan ancaman administratif. Dalam konteks ini, ancaman terhadap pekerjaan seseorang dapat menjadi bentuk tekanan yang serius karena menyentuh sumber penghidupan pekerja dan keluarganya.

Perspektif Konstitusi dan Hukum Pemilihan Kepala Daerah

Secara konstitusional, kebebasan politik warga negara berkaitan dengan hak untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pilihan tanpa tekanan. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, jaminan ini harus dibaca bersama prinsip pemilihan yang demokratis, bebas, jujur, dan adil.

Karena peristiwa yang dibahas berkaitan dengan Pilkada, rujukan hukum yang relevan tidak cukup hanya menggunakan Undang-Undang Pemilu. Kerangka utamanya adalah rezim hukum pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, antara lain dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam pemilihan kepala daerah, kebebasan pemilih merupakan syarat dasar legitimasi hasil pemilihan. Jika pilihan politik diarahkan melalui ancaman pekerjaan, maka kualitas kebebasan pemilih patut dipersoalkan. Masalahnya bukan hanya pada siapa yang dipilih, melainkan pada apakah pilihan tersebut benar-benar diberikan secara bebas.

Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Perkara ini juga menunjukkan risiko penyalahgunaan relasi kuasa dalam birokrasi dan pengadaan jasa tenaga kerja. Dalam pemberitaan, KPK mengaitkan dugaan mobilisasi pekerja dengan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK juga menyebut adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengondisian perusahaan penyedia jasa.

Jika terbukti, pola seperti ini memperlihatkan bagaimana penguasaan terhadap akses kerja dapat digunakan untuk kepentingan politik. Pekerja yang berada pada posisi ekonomi rentan dapat dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan atau mempertahankan kebebasan politiknya. Situasi demikian bertentangan dengan gagasan dasar negara hukum, yaitu bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Dari perspektif tindak pidana korupsi, KPK disebut menjerat perkara ini dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Namun, di luar aspek pidana korupsi, peristiwa ini juga perlu dilihat sebagai peringatan bagi penyelenggara pemerintahan daerah agar tidak menggunakan jabatan, kontrak kerja, atau jaringan pengadaan sebagai instrumen politik elektoral.

Perlindungan Pekerja dan Kualitas Demokrasi Lokal

Perlindungan hak politik pekerja harus menjadi perhatian serius. Pekerja tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara hanya karena berada dalam hubungan kerja. Pilihan politik pekerja tidak boleh dikendalikan oleh pemberi kerja, pejabat publik, ataupun pihak lain yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi nasib pekerjaannya.

Dalam demokrasi lokal, praktik intimidasi terhadap pekerja dapat berdampak luas. Ia tidak hanya melukai hak individu, tetapi juga merusak integritas kontestasi politik. Pemilihan kepala daerah yang sehat mensyaratkan warga dapat memilih tanpa takut kehilangan pekerjaan, bantuan, jabatan, atau akses terhadap pelayanan publik.

Karena itu, pengawasan terhadap relasi antara pejabat publik, penyedia jasa tenaga kerja, dan kepentingan politik harus diperkuat. Aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta instansi ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa pekerja alih daya tidak dijadikan alat mobilisasi politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Kesimpulan

Dugaan ancaman pemecatan terhadap pekerja outsourcing dalam Pilkada Pekalongan memperlihatkan bahwa kebebasan politik dapat terancam ketika relasi kerja dan relasi kuasa digunakan untuk mengarahkan pilihan warga. Kebebasan memilih bukan hanya hak formal di bilik suara, tetapi juga hak untuk menentukan pilihan tanpa rasa takut terhadap tekanan ekonomi maupun ancaman kehilangan pekerjaan.

Secara hukum, kasus ini perlu dibaca melalui beberapa lapis: konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, hukum pemilihan kepala daerah yang menuntut pemilihan berlangsung bebas dan adil, hukum ketenagakerjaan yang melindungi pekerja dari perlakuan sewenang-wenang, serta hukum pidana korupsi apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Pada akhirnya, demokrasi lokal hanya dapat berjalan sehat apabila setiap warga negara, termasuk pekerja alih daya, dapat menggunakan hak politiknya secara bebas. Negara perlu memastikan bahwa jabatan publik dan hubungan kerja tidak berubah menjadi alat untuk menekan pilihan politik masyarakat.