Literasi Hukum - Dugaan ancaman pemecatan terhadap pekerja outsourcing dalam kontestasi Pilkada Pekalongan menunjukkan bahwa kebebasan politik warga negara dapat terancam ketika relasi kerja digunakan sebagai alat tekanan. Dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan mobilisasi pekerja alih daya untuk mendukung Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam Pilkada 2024.

Isu ini penting dibaca bukan hanya sebagai bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga sebagai persoalan demokrasi dan hak asasi manusia. Pekerja, termasuk pekerja kontrak atau alih daya, tetap memiliki hak politik yang tidak boleh ditekan oleh atasan, pemberi kerja, pejabat publik, maupun pihak yang memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan pekerjaannya.

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh uraian mengenai peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka dugaan dan keterangan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, dari sudut pandang hukum dan demokrasi, dugaan penggunaan ancaman pemecatan untuk mengarahkan pilihan politik tetap layak dikritik karena berpotensi mencederai kebebasan memilih.

Kebebasan Politik Tidak Boleh Disandera Relasi Kerja

Masalah utama dalam kasus ini adalah dugaan adanya tekanan terhadap pekerja outsourcing agar memberikan dukungan politik tertentu. KPK, sebagaimana diberitakan, menyebut bahwa pekerja alih daya diduga diarahkan untuk mendukung kandidat tertentu dalam Pilkada, dengan ancaman kehilangan pekerjaan apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

Dalam hubungan kerja, posisi pekerja alih daya sering kali lebih rentan karena keberlanjutan pekerjaannya bergantung pada kontrak, perusahaan penyedia jasa, dan pihak pemberi kerja. Ketika posisi rentan itu bertemu dengan kepentingan politik elektoral, kebebasan memilih dapat berubah menjadi keputusan yang diambil di bawah tekanan. Pilihan politik yang seharusnya lahir dari nurani warga negara menjadi tidak sepenuhnya bebas.

Demokrasi tidak hanya menuntut tersedianya surat suara dan tempat pemungutan suara. Demokrasi juga menuntut suasana yang bebas dari intimidasi, tekanan ekonomi, dan ancaman administratif. Dalam konteks ini, ancaman terhadap pekerjaan seseorang dapat menjadi bentuk tekanan yang serius karena menyentuh sumber penghidupan pekerja dan keluarganya.