Literasi Hukum – Fenomena Pagar Laut yang sedang marak di Indonesia menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya para nelayan. Keberadaan pagar tersebut membatasi akses nelayan dalam memanfaatkan perairan laut sebagai sumber mata pencaharian. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, mengingat laut seharusnya menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara adil oleh semua pihak.
Kemunculan persoalan ini memicu berbagai teori dan asumsi, terutama terkait dengan legalitas pemagaran perairan laut. Salah satu teori yang berkembang adalah konsep hak di atas perairan laut, yang dihubungkan dengan prinsip restorasi. Secara etimologis, “restorasi” berarti mengembalikan atau memulihkan sesuatu ke kondisi semula. Jika dikaitkan dengan hukum agraria, dasar laut dapat dianggap sebagai tanah yang dapat dimiliki atau diberikan hak tertentu sebagaimana tanah di daratan. Oleh karena itu, muncul anggapan bahwa hak atas perairan laut dapat diakui berdasarkan prinsip pemulihan lahan.
Namun, gagasan ini bertentangan dengan asas dalam hukum agraria yang menyatakan bahwa suatu hak atas tanah akan hilang ketika tanah tersebut musnah. Dalam konteks hukum, “tanah musnah” adalah tanah yang mengalami perubahan bentuk akibat peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan lagi. Jika dikaitkan dengan perairan laut, maka pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, penguasaan laut melalui pagar atau pembatas fisik berpotensi melanggar hukum dan bersifat ilegal.
Selain aspek legalitas, dampak sosial dan ekonomi dari fenomena Pagar Laut juga perlu diperhatikan. Banyak nelayan kehilangan akses terhadap wilayah tangkap mereka karena perairan yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara umum justru diklaim oleh pihak tertentu. Hal ini tidak hanya mengancam kesejahteraan nelayan, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di masyarakat pesisir.
Fenomena Pagar Laut menimbulkan dilema hukum dan sosial di Indonesia. Di satu sisi, ada upaya untuk mengatur pemanfaatan perairan laut, namun di sisi lain, pembatasan akses terhadap laut bertentangan dengan hak-hak nelayan serta prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya harus mencari solusi terbaik agar pemanfaatan laut tetap adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.