Berita

15 Pegawai KPK Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Tahanan

Redaksi Literasi Hukum
1407
×

15 Pegawai KPK Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Tahanan

Sebarkan artikel ini
KPK tangkap 15 pegawai atas dugaan pemerasan di rutan KPK
KPK

Jakarta, Literasi Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap para tahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Para tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan 7 pegawai negeri, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan memberikan fasilitas eksklusif bagi tahanan yang bersedia membayar.

KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para tahanan di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Asep menjelaskan, para tersangka menggunakan istilah khusus dalam menjalankan aksinya, seperti “banjir” untuk sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” untuk transaksi uang, dan “botol” untuk handphone dan uang tunai.

Modus operandinya, para tersangka menunjuk “lurah” di setiap rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting). Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka sesuai dengan peran dan jabatan mereka.

Jumlah uang yang diperlukan untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta,” kata Asep.

Para tahanan yang tidak atau terlambat memberikan uang akan menerima perlakuan tidak menyenangkan, seperti penguncian kamar tahanan dari luar, pembatasan dan pengurangan waktu olahraga, serta penugasan tugas jaga dan piket kebersihan yang lebih berat.

Total uang yang diterima oleh para tersangka dari tahun 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp 6,3 miliar.

KPK tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menegaskan, KPK akan menindak tegas para pelakunya dan melakukan perbaikan dalam manajemen dan tata kelola rutan.

Kami juga secara berkala melakukan inspeksi mendadak di rutan. Kami telah memasang CCTV di beberapa titik yang sebelumnya tidak terpantau, serta meningkatkan pengawasan secara bertingkat dari atasan,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Kronologi

  • 2018: Hengki mulai bekerja di rutan KPK.
  • 2019: Deden, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky berkumpul di Tebet dan menunjuk “lurah” di rutan KPK.
  • 2020: Pergantian komposisi “lurah”.
  • 2022: Achmad Fauzi menjadi Kepala Rutan KPK definitif dan melanjutkan penunjukan “korting”.

Tindakan KPK

  • Menahan 15 tersangka selama 20 hari.
  • Meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
  • Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran etika, tindakan disiplin, dan penegakan hukum.
  • Memperbaiki manajemen dan tata kelola.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi KPK dan menjadi bukti bahwa masih ada oknum yang tidak berintegritas di lembaga antirasuah tersebut. KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.