Literasi Hukum - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini. Setelah 22 tahun proses legislasi yang panjang, UU PPRT akhirnya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia — mayoritas perempuan — yang selama ini bekerja tanpa jaminan hukum yang memadai.

Apa Itu Pekerja Rumah Tangga dan Apa yang Berubah dengan UU PPRT?

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada perseorangan dalam rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Sebelum UU ini lahir, perlindungan PRT hanya bersandar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur persyaratan, hak, dan kewajiban PRT maupun pengguna jasa. Kehadiran Peraturan Menteri itu memang merupakan langkah awal, tetapi kekuatan hukumnya terbatas.

Dengan disahkannya UU PPRT, hak-hak PRT kini memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Ini bukan sekadar perubahan administratif — ini adalah pengakuan resmi bahwa PRT adalah pekerja, bukan sekadar tenaga bantuan rumah tangga yang nasibnya bergantung sepenuhnya pada kebaikan pemberi kerja.

Hak-Hak PRT dan Persoalan Upah yang Belum Tuntas

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, PRT berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya, upah sesuai perjanjian kerja, makan dan minum yang sehat, serta waktu istirahat yang cukup. UU PPRT mempertegas hak-hak ini dengan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Namun, persoalan upah justru menjadi titik paling rawan. Ketiadaan standar upah minimum membuat besaran upah sepenuhnya bergantung pada perjanjian kerja antara PRT dan pengguna — baik tertulis maupun lisan. Tidak ada jaminan bahwa PRT mendapatkan upah yang layak, dan tidak ada mekanisme yang memastikan perjanjian kerja tersebut dibuat tanpa tekanan atau manipulasi.

Di sisi lain, penetapan upah minimum bukan perkara sederhana. Wawancara yang dilakukan tvOne dalam Kabar Siang memperlihatkan reaksi yang beragam dari para pengguna PRT. Seorang ibu rumah tangga menyatakan secara terang-terangan keberatan terhadap upah minimum yang seragam, dan berpendapat bahwa upah seharusnya disesuaikan dengan lingkup pekerjaan masing-masing. Pendekatan upah minimum berbasis jobdesk ini justru mendapat respons lebih positif dari masyarakat. Pemerintah perlu melakukan riset mendalam sebelum menetapkan kebijakan upah, karena penetapan yang keliru berisiko menurunkan permintaan PRT dan mempersempit lapangan kerja.

Tantangan Terbesar: Pengawasan di Balik Pintu Rumah Tangga

Perlindungan hukum di atas kertas hanya bermakna jika bisa ditegakkan. Di sinilah tantangan paling serius dari UU PPRT muncul.

PRT bekerja di dalam rumah tangga — ruang yang bersifat privat dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan pemerintah mana pun. Tidak ada pihak independen yang bisa bersaksi secara langsung atas kondisi kerja PRT. Ketidakseimbangan relasi antara PRT dan pengguna juga membuat PRT rentan: mereka bisa diancam, atau sebaliknya dituduh melakukan hal-hal yang tidak mereka lakukan, tanpa ada yang bisa memverifikasinya.

Kondisi ini bukan hambatan teknis semata — ini adalah celah struktural yang bisa membuat seluruh bangunan perlindungan hukum menjadi rapuh.

Solusi yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Kelemahan UU PPRT bukan alasan untuk berhenti di sini, melainkan tantangan yang harus dijawab dengan kebijakan lanjutan yang konkret.

Untuk persoalan upah, pemerintah perlu mengembangkan standar yang adil tanpa membebani pengguna secara berlebihan — misalnya melalui sistem upah minimum berbasis kategori pekerjaan, bukan nominal tunggal yang seragam. Riset lapangan yang melibatkan baik PRT maupun pengguna menjadi prasyarat sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Untuk persoalan pengawasan, mekanisme tidak langsung adalah jawabannya. Salah satu yang paling realistis adalah mengoptimalkan peran RT/RW sebagai penghubung antara PRT dan pemerintah. Dengan adanya jalur pengaduan yang mudah dijangkau di tingkat lingkungan, PRT memiliki saksi sosial tanpa harus menghadapi pengguna secara langsung. Ini bukan solusi sempurna, tapi ini langkah yang bisa dimulai sekarang.

Pemerintah harus memastikan bahwa pengawasan dan perlindungan ini benar-benar menjangkau seluruh PRT di Indonesia — bukan hanya yang berani melapor, bukan hanya yang tinggal di kota besar. Disahkannya UU PPRT adalah titik awal. Pertanyaannya sekarang adalah seberapa serius negara akan mengawalnya.