Suatu ciptaan mampu mendapat pelindungan hak cipta jika telah memenuhi setidaknya 3 syarat, yaitu sesuai dengan klasifikasi, telah memiliki wujud, dan bersifat orisinal. Artikel ini akan membahas ketiga syarat tersebut.
Suatu ciptaan mampu mendapat pelindungan hak cipta jika telah memenuhi setidaknya 3 syarat, yaitu sesuai dengan klasifikasi, telah memiliki wujud, dan bersifat orisinal. Artikel ini akan membahas ketiga syarat tersebut.