Literasi Hukum - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 telah berlangsung. Masyarakat telah menggunakan hak pilihnya kendati masih ada Sebagian yang memutuskan tidak memilih dengan ragam alasan. Itu pilihan memilih adalah pilihan, tidak memilih pun sebuah pilihan. Persoalannya justru setelah hasil rilis hitung cepat yang dilaksanakan sejumlah Lembaga survei mempertontonkan perolehan hasil yang saling diperdebatkan dan dipertanyakan. Hasil hitung cepat yang diperoleh telah menyasar pada kemenangan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 2. Kondisi ini menuai pro-kontra. Bagian dari pendukung rival politik pasangan nomor urut 2 (01 dan 03) saling memberikan klaim dan mempertanyakan transparansi hasil yang diperoleh dalam skala hitung cepat.
Tak pelak lagi, masyarakat dibuat gundah dengan hasil hitung cepat. Metode hasil hitung cepat yang digunakan pun memancing rasa penasaran publik hingga bermunculan banyak hasil kajian dan analisis. Kritik pun mulai bermunculan lantas apakah sebenarnya perolehan hasil hitung cepat itu bagian dari intrik politik atau justru hasil yang tiap lima tahun pesta rakyat terselenggara hanya menuai polemik? Masyarakat harus terus disadarkan dengan kesadaran politik yang beradab dan tidak sebatas pada persetujuan atas pernyataan yang simpang-siur. Kesimpangsiuran ini tampak dari masih masifnya penyerangan personal dan komunal tertentu tanpa memikirkan implikasi yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Apakah kondisi demikian yang dijadikan landasan berdemokrasi? Berpijak awal dari terbitnya putusan etis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hingga kondisi menyedihkan dari intrik dan pola kekuasaan eksekutif yang dianggap sangat kuat. Perhelatan pemilu tahun 2024 pun dinilai menjadi pemilu terburuk sepanjang masa reformasi karena telah memprakarsai dibukakannya keran kesempatan bagi anggota keluarga tertentu dengan mengubah rumusan aturan yang telah berlaku. Dan berlanjut dengan dugaan dan tuduhan yang menyasar pada catatan historis personal pada masa lampau tanpa kemudian dapat dipertanggungjawabkan pada penyandingan hasil analisis dan kajian yang mendalam dan rasional.
Pertanyaan selanjutnya apakah sebenarnya tuntutan atas hukum yang adil dan pelaksanaan demokrasi yang bermartabat hanya menghadirkan asumsi dan tuduhan tak berdasar saja? Asumsi mestinya disokong oleh bukti dan bukti dapat dijelaskan melalui kritik dan analisis data yang reliabilitasnya dapat diterima. Suara publik yang dianggap perlu diperhatikan dalam suatu negara yang menjunjung demokrasi harus mengacu pada penerimaan atas realitas yang terjadi. Mengkritik merupakan bagian dari perhatian praktik demokrasi di suatu negara namun di tengah-tengah permasalahan politik maupun hukum. Kondisi demikian semestinya tidak menjadikan kerangka demokrasi menjadi tumpuan manipulasi hukum. Semua harus berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Masyarakat harus mampu menerima perbedaan dan merasakan bahwa negara adalah untuk semua.
Formulasi Indonesia sebagai negara hukum masih berkutat pada pemenuhan sisi formal yang menggabungkan aspek-aspek utama dari bangunan negara hukum. Hingga kemudian formulasi tersebut diisi oleh sisi substansial. Realitas yang kemudian harus diterima oleh masyarakat adalah hukum tanpa substansi yang kehilangan esensi. Negara yang direpresentasikan oleh otoritas pemerintahan yang merumuskan hukum sebagai formalitas guna menampung hak-hak manusia sebagai substansi pokok dari hukum. Masyarakat harus diajak untuk selalu menentukan dan membedakan landasan kehidupan politik dalam kelakuan sehari-hari masyarakat. Realitas sosial semestinya tidak menjadikan munculnya dominasi relasi kuasa dan penindasan.
Kehidupan sosial masyarakat harus terbangun sebaiknya tidak diatur oleh perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan. Kekuasaan adalah akar dari penindasan artinya fenomena sosial yang muncul sebagai konsekuensi dari kehendak dan perjuangan manusia untuk memperoleh kekuasaan. Akar dari penindasan adalah kekuasaan menjadi aspek yang menguasai manusia. Selain itu kekuasaan yang diupayakan untuk hadir bersumber dari akar kehendak berkuasa dan memperjuangkan kekuasaan. Kondisi demikian memunculkan sisi animalitas manusia. Apakah kemudian kekuasaan yang eksis dan diakui tersebut harus diakui pada keterbatasannya saat berhadapan dengan kekuasaan yang lain?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi