Mengkritisi Pasal 462 KUHP Baru: Diam di Hadapan Korban yang Bertahan Hidup
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Undang-Unda...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang definisi dan pengertian seponering serta kaitannya dengan asas oportunitas dan peran J...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas jenis tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam UU SPPA. A...